MENGENAL TUJUAN, KARAKTERISTIK & PRINSIP KOPERASI SYARI’AH | ARSAD CORNER

MENGENAL TUJUAN, KARAKTERISTIK & PRINSIP KOPERASI SYARI’AH

Sabtu, 25 November 20170 komentar

MENGENAL TUJUAN, KARAKTERISTIK & PRINSIP 
KOPERASI SYARI’AH
Disampaikan pada agenda “Pelatihan Manajemen Koperasi Syari’ah” Bagi Anggota BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto, di Rumah Makan “Wande Tuwuk”, Beji, Kedung. Banteng, Kab. Banyumas, Sabtu 25 Nov 2017.

A. Pendahuluan bernada kontemplasi
Dalam sejarahnya islam pernah jaya secara ekonomi dan bahkan sampai tak menemukan orang yang berhak menerima zakat. Kejayaan ini menggambarkan bahwa  segenap lapisan masyarakat sudah mencapai level kesejahteraan. 

Zaman keemasan itu layak menjadi inspirasi dalam memperjuangkan kualitas ekonomi ummat di kekinian zaman.  Kalau kemudian saat ini didapati kondisi yang berbeda dan angka kemiskinan masih tinggi, hal ini mengindikasikan bahwa ada yang keliru atau kurang tepat melingkupi hidup ummat, khususnya di bidang perekonomian. Artinya, peta kemiskinan dan lemahnya kualitas ekonomi ummat merupakan sebuah akibat  yang memerlukan respon tepat dan menyelesaikan persoalan yang ada secara tuntas.

Islam tidak menyarankan ummat-nya miskin dan bahkan Islam mendorong ummatnya untuk kaya dan mem-budayakan hidup produktif. Disamping sebagai upaya untuk menjadi insan mandiri,  kaya juga sebagai salah satu sarana memperluas makna diri bagi manusia lainnya. Allah SWT pun mempersilahkan kepada manusia untuk merubah keadaannya sendiri. Artinya, manusia diperintah meng-optimalkan fikiran, bakat, energi, waktu dan alam beserta isinya. Sementara itu, kaitannya dengan segala upaya yang dilakukan manusia, Allah SWT berposisi sebagai pemberi hidayah, taufiq, ridho, pelipat ganda hasil akhir dan pemberi peringatan atau hukuman. 

Sebagai bagian dari institusi ekonomi, Koperasi Syari’ah (KS) memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian ummat dan juga mengembalikan kejayaan ekonomi sebagaimana pernah mewujud.  Untuk itu, KS harus lebih giat melakukan pencarian dan meng-aaplikasikan metode yang lebih efektif sehingga terbangun budaya produktif sesuai kalam Allah SWT dan ajaran Rasulullah SAW.


B. Populasi Mayoritas Menggiurkan 
Secara kuantitas, penduduk Indonesia mayoritas beragama islam. Dalam tinjauan bisnis murni , angka statistik ini merupakan pasar potensial  yang sangat mungkin di drive berdasarkan sentimen agama. Tetapi, itukah tujuan kelahiran koperasi syari’ah?. Ataukah penggunaan label “syari’ah” di inspirasi oleh semangat melindungi dan menghindarkan umat islam dari praktek-praktek ekonomi yang tidak sesuai dengan kalam Allah SWT dan ajaran Raulullah SAW?. Tanya ini memerlukan jawaban jujur, sehingga roh sebuah “koperasi  syariah” benar-benar nyata dan mempengaruhi segenap proses dan tahapan yang berlangsung dikeseharian koperasi syariah dan juga kehidupan anggotanya”. 


C. Koperasi dan Label Syari’ah
Koperasi didefenisikan sebagai kumpulan orang  yang otonom untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya melalui  perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Dalam prakteknya, koperasi sesungguhnya tidak concern  pada pertumbuhan modal tetapi fokus pada pembangunan orang. Oleh karena itu, tidak berlebihan dikatakan kalau koperasi adalah kumpulan orang yang mencerdaskan, khususnya dalam berekonomi melalui pembangunan sosial dan budaya pribadi-pribadi anggotanya.     

Bicara tentang “mencerdaskan”  tentu muasalnya adalah “pendidikan”. Hal ini juga termaktub dalam salah satu dari 7 (tujuh) prinsip koperasi, yaitu pendidikan dan informasi. Hal ini tidak saja dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang apa, mengapa dan bagaimana berkoperasi, tetapi juga berupaya membentuk perubahan perilaku  keseharian anggota yang nota bene adalah obyek dan subyek pembangunan koperasi itu sendiri. 

Sementara itu, penambahan label “syariah” dalam sebuah koperasi, disatu sisi sebagai pertegasan tentang konsentrasi penggarapan keanggotaan berbasis spirit dan ajaran Islam, disisi lain juga mempengaruhi  pola dan taktik operasional yang mendasarkan pada syari’ah.  


D. Memaknai Hakekat dan menelusur peran koperasi syari’ah
Kesalehan ekonomi segenap unsur organisasi adalah hal utama yang ingin di capai Koperasi syari’ah (KS) . Untuk tujuan itu, disamping tunduk dan patuh terhadap jati diri koperasi, KS juga harus tunduk dan patuh terhadap ajaran islam tentang bagaimana ekonomi seharusnya dibangun dan dijalankan. Pengintegrasian kedua konsep besar ini diharapkan melahirkan satu warna sendiri, khususnya di wilayah institusi keuangan. 

Sementara itu, KS ditinjau dari fungsi dasarnya merupakan lembaga intermediasi antara penabung dan peminjam. Namun demikian, didalam teknis operasionalnya terdapat perbedaan dengan non koperasi, dimana penabung maupun peminjam adalah pemilik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, dualisme peran ini memungkinkan mereka untuk saling mendukung satu sama lain dalam membangun ekonomi masing-masing. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun dan menumbuhkembangkan koperasi syari’ah :
1. Memainkan peran sosialisasi dan edukasi. Keterjebakan anggota pada praktek ekonomi non-islami sangat dimungkinkan karena ketidaktahuan, sehingga KS perlu melakukan edukasi dan sosialisasi  secara massif. Hidup barokah perlu diajarkan sebagai pilihan terbaik dalam membangun kualitas kehidupan perekonomian.
2. Memainkan peran proteksi (perlndungan) . Idealnya, kelahiran KS di inspirasi oleh keinginan untuk mengindarkan  ummat dari praktek-praktek ekonomi yang keliru atau tidak sesuai Islam. Artinya, kelahiran KS adalah menghindarkan seluruh unsur organisasi  dari azab Allah SWT akibat praktek-praktek keliru dalam urusan ber-ekonomi yang berdampak pada ketidak-barokahan hidup.  
3. Media peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan. Koperasi adalah kumpulan orang yang equal (duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi), dan tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik, segenap unsur organisasi KS seharusnya mengembangkan empati sosial  berwujud kepedulian, kesetiakawanan dan kegotongroyongan yang saling mendukung dan memperkuat.  
4. Media perekat. Sebagai kumpulan orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan, KS adalah media efektif perekat masyarakat. Kebersamaan yang terbangun merupakan wujud dari terbentuknya ikatan emosional diantara segenap unsur organisasi KS.
5. Media pencerdasan. KS adalah media belajar bersama dan bertukar fikir dalam berbagai persoalan dan keresahan hidup, termasuk urusan ekonomi. Oleh karena itu, KS seyogyanya bisa menjadi sumber pencerahan bagi segenap anggota, khususnya dalam konteks penciptaan kehidupan yang dicintai Allah SWT tanpa menghilangkan spirit pembentukan kesejahteraan. 
6. Media pengikis jurang si kaya dan si Miskin. Sebagai organisasi yang memiliki kepedulian tinggi, maka KS merupakan media efektif untuk mengikis jurang ekonomi. Segenap unsur organisasi didorong untuk memandang harta sebagai titipan Tuhan yang harus di pergunakan secara bijak dan mendatangkan kebermanfaatan, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain. Dengan demikian, peluang anggota lainnya untuk berkembang menjadi lebih terbuka. Pada titik ini, KS harus mampu menjadi media peningkatan kesejahteraan anggota nya melalui pemberdayaan (empowering) berbasis kebersamaan dan persatuan yang terus tumbuhkembang. 
7. Media syiar “ekonomi islam” yang efektif . Ketauladanan adalah hal paling efektif dalam sebuah syiar. Oleh karena itu, ketika KS meembuktikan dirinya sebagai media efektif pemingkatan kesejahteraan anggotanya, maka hal ini akan memotivasi lainnya untuk menduplikasi nilai-nilai kebaikan yang melekat pada KS dan atau mengambil bagian dari keluarga besar KS.   


E. Uang Diantara Komoditi dan Sarana
Dalam praktek kesehariannya, KS lekat dengan urusan “uang”. Pertanyaan menariknya adalah; “apakah uang diposisikan sebagai komoditas yang harus tumbuh melalui akumulasi margin  ataukah dimaknai sebagai media atau alat  mencapai tujuan-tujuan besar dari anggota dan koperasi secara institusi?”. Persepsi ini menjadi penting dan mempengaruhi roh pengelolaan sebuah KS. 

Ketika uang dipandang sebagai komoditas, maka naluri akan menggiring pada pertumbuhan akumulasi margin dan cenderung menempatkan anggota sebagai market yang terus dimobilisasi demi kepentingan pertumbuhan perusahaan. Praktek semacam ini akan membuat koperasi “ber-jarak” dengan realitas keseharian anggotanya. 

Berbeda ketika uang dimaknai sebagai media atau sarana atau alat, maka tingkat putaran uang hanyalah imbas  dari tumbuhnya kesadaran segenap anggota untuk membudayakan pola hidup produktif. Kondisi semacam ini sangat mungkin didapati apabila edukasi dan sosialisasi berjalan efektif yang diikuti dengan praktek baik secara berkelanjutan. Adalah benar segenap anggota sudah memasuki tahap kedewasaan secara usia, tetapi apakah setiap anggota sudah mengalami kedewasaan secara mental dan pengelolaan finansial?. Disinilah koperasi memegang peranan penting dalam mencerdaskan anggotanya. 


F. Koperasi Syari’ah Diantara  Kepentingan Pragmatisme dan Ideologi 
Semua pelaku usaha , termasuk KS, ingin  bisa survive dan berkembang.  atas dasar itu pula semua melakukan pergerakan cerdas guna membentuk keadaan yang lebih berpengharapan.  

Dalam tinjuan ideal, ketika transaksi keuangan di KS dipandang sebagai imbas dari keterbangunan kesadaran dalam melakukan tindakan ekonomi bernuansa kesalehan, maka kunci pengembangan KS terletak pada  efektifitas pendidikan  terhadap segenap anggotanya. Oleh karena itu, pendidikan ber-koperasi dan ber-syariah  tidak hanya menambah pengetahuan anggota, tetapi mampu merubah perilaku anggota dalam arti luas. 

Ini merupakan tantangan luar biasa ditengah akudnya paradigma materialitas dan suburnya individualisme di tengah kehidupan masyarakat. Kosistensi KS dalam memerankan diri sebagai institusi edukator, motivator dan penjaga gawang kesalehan ekonomi memegang peranan penting. Untuk itu, KS seharusnya tidak larut dan bahkan memanfaatkan realitas budaya ekonomi masyarakat yang  konsumtif sebagai inspirasi pertumbuhan uang, tetapi tetap kokoh dalam perjuangan ideologi besarnya membangun anggota yang  mencintai gaya hidup produktif dan saling memberdayakan. Hal ini memerlukan tekad bulat dan semangat membangun ketauladanan yang nyata dari setiap orang yang terlibat. Atas dasar itu pula, KS seharusnya tidak fokus pada pertumbuhan uang, tetapi concern pada peningkatan kualitas dan kapasitas hidup dari anggotanya melalui pendidikan berkelanjutan.  

G.Mengenal Prinsp dan Produk Koperasi Syari’ah
G.1. Transaksi yang terlarang
Secara sederhana, semangat yang ada pada koperasi syari’ah adalah memperoleh dan memanfaatkan rezeki secara halal, toyyib dan berkah. Untuk itu, semua transaksi yang dilakukan harus lepas dari segala  nsure haram dan menyesatkan.  Berikut dijelaskan tentang haramnya atau terlarangnya  sebuah transaksi :
1. Haram Zatnya. Haram zatnya adalah haram baik bentuk fisik maupun non-fisiknya. Sebagai contoh: daging babi, bangkai, minuman keras, darah dan lain sebagainya.
2. Haram selain zatnya, antara lain :
a. Penipuan (Tadlis). Kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahannya
b. Ketidakpastian (gharar) 
c. Perjudian (maysir)
d. Riba.  
3. Tidak lengkap akadnya: 
a. Rukun: (i) pelaku; (ii) obyek dan; (iii) ijab qobul. 
b. Syarat  : (i) tidak menghalalkan yang haram; (ii) tidak mengharamkan yang halal; (iii) tidak menggugurkan rukun; (iv) tidak bertentangan dengan rukun; (v) tidak mencegah berlakunya rukun. 
c. Ta’alluq. Terjadi bila kita dihadapkan dua akad yang saling dikaitkan dimana akad yang satu tergantungdengan akad kedua. Contoh, Pak Ali menjual sepeda motornya seharga Rp 7 juta kepada Pak Udin secara cicilan dengan syarat bahwa pak udin harus kembali menjual sepeda motornya kepada pak ali secara tunai seharga Rp 6 juta. 
d. Terjadi akad secara bersamaan dimana obyek sama, pelaku sama dan kangla waktu sama 


G.2. Mengenal Produk-Produk Syari’ah. 
Identifikasi produk-produk syari’ah  secara umum di klasifikasikan menjadi 3 (tiga):
a. Penghimpunan dana : (i) prinsip wadi’ah (tabungan)  dan; (ii)prinsip Mudharrobah (tabungan dan simpanan berjangka) 
b. Penyaluran/pembiayaan; (i) prinsip jual beli; (ii) prinsip sewa dan; (iii) prinsip bagi hasil
c. Jasa keuangan : (i) Ijaroh; (ii) wakalah; (iii) kafalah; (iii) rahn; (iv) Hiwalah dan; (v) qordul Hasan 

Untuk mempermudah dalam memahami, produk-produk syari’ah tersebut di sajikan dalam skema berikut ini: 



Selanjutnya, berikut ini dijelaskan secara singkat produk-produk syari’ah:
1. Tabungan dan Simpanan
a. Wadi’ah. Prinsip Wadi’ah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali dan penitip dapat dikenakan biaya. 
b. Mudharobah. Prinsip Mudharobah adalah suatu akad penyerahan modal dari pemilik modal dimana dirinya tidak terlibat dalam manajemen usaha dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama. 
2. Pembiayaan
a. Musyarokah. Prinsip musyarokah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b. Mudharabah. Prinsip musharabah adalah akad kerjasaman antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola, Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola.
c. Murabahah. Prinsip Murabahah merupakan akad jual beli antara sua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah dengan ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual
d. Istisna. Prinsip Istisna adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses pembuatannya sesuai  pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap. 
e. Salam. Prinsip salam adalah pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
3. Jasa Keuangan 
a. Ijarah. Ijarah adalah kepemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah asset sebagai ganti dari pembayaran. Pengertian ijarah adalah sewa-beli yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan. 
b. Wakalah. Wakalah adalah pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
c. Kafalah. Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
d. Rahn. Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. 
e. Qordhul Hasan. Qordhul Hasan merupakan bentuk penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat, infaq, sodaqoh dan lainnya. Penyaluran Qordhul Hasan bisa dalam bentuk pinjaman untuk menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan ekcuali pengembalian pokok hutang.   


G. Penghujung bernada kesimpulan
Setiap orang terlahir dengan potensi diri, tetapi tidak setiap orang mempunyai jalan mengoptimalkan potensinya bagi penciptaan kesejahteraan dirinya. Pada titik ini lah KS menjadi penting peranannya. Lewat memerankan diri sebagai media “pencerdasan”, KS berpeluang menjadi media efektif bagi peningkatan taraf ekonomi ummat melalui optimalisasi bakat dan potensi yang ada pada masing-masing anggota. Untuk itu, keseharian KS harus dekat dengan keseharian anggotanya, sehingga kebersamaan yang terbentuk akan mendorong akselerasi penyatuan potensi dan kepentingan yang berujung pada perluasan kebermanfatan berkoperasi. Disamping itu, KS harus fokus pada peningkatan kualitas hidup dan bukan semata-mata pada putaran dan pertumbuhan uang. 

Demikian tulisan sederhana ini disampaikan sebagai bahan dalam “belajar bersama” tentang koperasi syariah. Semoga menginspirasi hal-hal baru yang akan meng-akselerasi kemampuan KS dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan ummat, khususnya anggota. Aamiin Ya Robbal ‘Alamin.

Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved