GERAKAN KOPERASI KAB. BANYUMAS BERDISKUSI DENGAN KPPU (KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA) | ARSAD CORNER

GERAKAN KOPERASI KAB. BANYUMAS BERDISKUSI DENGAN KPPU (KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA)

Jumat, 17 November 20170 komentar

“DISKUSI DENGAN KPPU (KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA) 
SEPUTAR  RANCANG PERMENDAG TENTANG RETAIL dan DISTRIBUSI” 


Hari ini, Jum’at, 17 Nop 2017, gerakan Koperasi Kab. Banyumas memanfaatkan kehadiran Tim KPPU  di Purwokerto untuk berdiskusi. Selain Pimpinan Dekopinda Kab. Banyumas, hadir dari gerakan koperasi, Kowapi Kab. banyumas, Kopkun, Kopkun Institute, KUD Tani Maju, KUD Rukun Tani, Kopamas (Koperasi pasar Manis) dan beberapa pegiat dan aktivis muda koperasi Banyumas.Diskusi di gelar di Lantai 2 Kopkun dan dimulai jam 17.00 Wib.  

Mas Herliana, Ketua Kopkun yang bertindak selaku moderator dalam diskusi ini
menyampaikan, thema diskusi kali ini membahas tentang Rencana Kebijakan Kementrian Perdagangan RI  tentang pemberian peluang Jejaring retail nasional untuk mendistribusikan barang sampai ke toko-toko kecil. Hal ini dinilai sangat mengganggu stabilitas. Ada kekhawatiran apabila hal ini dilakukan maka akan mematikan warung-warung kecil yang dikelola oleh koperasi dan masyaraka dan tergantikan oleh para peritail jejaring nasional. Ironisnya, retail berjejaring nasional ini.

Dalam prolognya, Pak Deddi Direktur Pengawas Kemitraan KPPU menyampaikan bahwa  kontribusi  UMKM relatif kecil dan bahkan cenderung stagnan. Hal ini kemudian melahirkan hypotesa bahwa “ada hubungan yang tidak seimbang antara pelaku usaha besar dan kecil”. “Bagaimana yang kecil menaikkan bargainning positioning-nya  terhadap yang besar”, inilah yang menjadi concern kami selaku  KPPU.

Beberapa aspirasi dari peserta yang disampaikan dalam forum ini dijelaskan secara singkat berikut ini:  


  1. Mas Budi, personil Kopkun Institute, menyampaikan aspirasinya bahwa apabila Permendag ini di berlakukan akan terjadi praktek monopoli retail oleh pelaku retail berjejaring nasional. Kepemilikan modal yang besar akan memastikan pemilik retail berjejaring nasional akan mematikan para pelaku ekonomi kecil. Pada saat pelaku retail kecil mati, maka pada saat itu peretail jejaring nasional akan merdeka untuk menerapkan harga berapa saja dan ini berpotensi sangat merugikan masyarakat.      
  2. Mas Sarwono, GM KPRI Neu Banyumas,berharap KPPU memberikan masukan kepada Kemendag tentang rencana kebijakan tersebut. Bagaimanapun juga, warung rakyat adalah tempat dimana rakyat bertemu dan ber-interaksi serta mengkomunikasikan ragam kebutuhannnya. Satu hal yang menjadi catatan, realitas lapangan sering kali beberapa item barang sulit didapatkan oleh koperasi dan warung rakyat, khususnya di moment krusial seperti bulan puasa dan menjelang lebaran. 
  3. Mas Isman, pegiat Kopamas, Saya kehabisan akal dan nalar bagaimana memecah kebuntuan sistem distribusi yang tidak berpihak pada koperasi dan UMKM. Kalau KPPU mau mewakafkan waktunya menyelesaikan persoalan ini, kami selaku penggerak koperasi di Banyumas siap menunjukkan realitas yang ada di lapangan sehingga KPPU memiliki data yang valid dalam persoalan ini.
  4. Mas Danan Setyanto, Ketua KUD Rukun Tani . Saya tertarik statemen Pak Dedi bahwa  UMKM kita banyak tetapi kontribusi terhadap PDB nya kecil. Defenisi tentang pasar tradisional dan pasar modern telah mengaburkan antara jarak pasar tradisional dengan pasar modern. Hal ini menyebabkan hadirnya pasar modern secara liar dan face to face dengan pelaku umkm. Jam operasional yang memungkinkan 24 jam telah menghisap peluang omzet para pelaku UMKM, khususnya yang beroperasi di malam hari, termasuk pada pedagang kaki lima. 
  5. Mas Eling bertanya sejauh mana KPPU bersikap atas setiap pelanggaran terhadap etika persaingan.


Atas berbagai aspirasi yang disampaikan, Pak Deddi, selaku Direktur Pengawas Kemitraan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tahun 2002, KPPU pernah merekomendasi kepada Bupati dan Gubernur di seluruh Indonesia untuk membuat zonasi dalam bisnis usaha retail.  
  2. Tentang distribusi, beliau menyampaikan salah satu prinsip di KPPU  “setiap orang berhak untuk besar, namun yang besar tidak  boleh melakukan praktek tidak fair untuk membunuh para pesaingnya yang kecil dengan”. Demikian halnya dalam bidang distribusi di usaha retail.


Sementara itu, Mas Herliana menandaskan kekhawatirannya bahwa secara jangka panjang akan ada potensi negatif yang timbul akibat dari Permedag tersebut jika benar-benar dijalankan, yaitu :

  1. Warung-warung milik masyarakat secara jangka panjang akan di kooptasi menjadi ritel milik jaringan ritel modern
  2. Akan terjadi monopoli jalur distribusi barang terhadap warung milik masyarakat
  3. Harga pasar produk akan diatur dan tentukan oleh jaringan ritel modern


Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved