PERGERAKAN KADIN
BANYUMAS PUN DIMULAI
A. Arahan dan Kebijakan Ketua Kadin Banyumas
Hari
ini, wakil ketua Bidang UKM, Koperasi dan Investasi yang juga diperankan sebagai sekretaris
menyambangi kediaman Ketua Kadin Banyumas, Bung Anto Djamil. Disamping untuk
bersilaturrahmi usai menunaikan haji bersama keluarga, kedatangan kali ini juga
untuk mendengar arahan Sang Ketua tentang langkah Kadin Banyumas berikutnya.
“Merapatkan barisan” adalah agenda
berikutnya yang menjadi arahan beliau. Segenap energi dan gagasan perlu
dikonsolidasikan guna menjalankan ragam aktivitas ke-Kadin-an yang mendatangkan
dampak postifi bagi iklim usaha di Kabupaten Banyumas.”kita memerlukan energi yang tidak sedikit,
semua kekuatan harus dipersatukan agar terhimpun energi dalam melakukan
terobosan-terobosan brilian”, tegas beliau dengan penuh semangat.
Agenda
Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2017-2022 adalah hal berikutnya yang
dibahas. Agenda ini sempat tertunda karena padatnya agenda Ketua Kadin Jateng
dan juga berangkatnya Ketua Kadin Banyumas menunaikan rukun Islam yang ke-5.
Tentang hal ini, komunikasi akan dilakukan kembali ke Internal Kadin Banyumas
dan juga ke Pengurus Kadin Jateng berkaitan dengan waktu pelaksanaan pelantikan.
Hal
lain yang menarik perhatian beliau adalah banyaknya undangan yang masuk ke
Kadin Banyumas di minggu ini. Hari Senin lalu, 09 Oktober 2017, Kadin mengutus
Saudara M.Arsad Dalimunte menghadiri FGD (Focus
Group Discussion) yang digelar oleh
Bappedalitbang dalam rangka penyusunan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah) untuk masa 5 (lima )
tahun ke depan. FGD ini mengangkat tema pembangun
infrastruktur. Sementara itu, dihari Selasa, 10 Oktober 2017, Kadin juga
mengutus Saudara Luthfi Akrom untuk menghadiri FGD yang juga dilaksanakan oleh
Bappedalitbang Kab. Banyumas. FGD kali ini mengangkat tema tentang UMKM dan Pengembangan Produk
Lokal. Hari Kamis besok, 12 Oktober
2017, Kadin juga diundang menghadiri lokakrya Penyusunan TRT Kawasan Perkotaan
Barlingmascakeb (Kawasan perkotaan Cilacap dan sekitarnya). Lokakarya ini digelar oleh Dinas Pekerjaan
Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Pemprov. Jawa Tengah. Sesuai
undangannya, lokakarya ini akan di gelar di The Pikas Resort, Kutayasa, Kab.
Banjarnegara.
Sebagai
tindaklanjut dari Agenda Pelantikan, Sang Ketua menginstruksikan hal-hal
sebagai berikut :
- Mengkomunikasikan
di Internal melalui WAG (WA Group) Kadin Banyumas untuk menghasilkan
kesepakatan tanggal di Bulan Nopember 2017.
- Mensingkronkan
dengan kesediaan Pengurus Kadin Jateng selaku pihak yang akan melantik.
- Menggelar
rapat koordinasi yang akan di gelar di RM Oemah Daun. Rapat Koordinasi ini
akan membahas agenda sebagai berikut :
a. Pembentukan Panitia Pelantikan dan Musyawarah Format Pelantikan
b. Musyawarah Kebijakan organisasi tentang ke-rumah
tangga-an Kadin Banyumas yang terdiri dari :
·
Pola
Pendelegasian dan kebijakan akomodasi bagi delegator.
·
Sosialisasi
Website
Kadin banyumas (bila sudah selesai di
create oleh salah seorang pengurus Kadin yang sudah menyatakan sanggup)
·
Rapat
Bulanan yang minimal mengagendakan : (i) silaturahmi internal; (ii) sosialisasi
hasil pendelegasian; (iii) pembahasan program; arisan (sebagai sebuah gagasan
yang berfungsi sebagai perekat organisasi); (iv) membahas isu2 strategis yang
memerlukan pensikapan Kadin banyumas secara kelembagaan
B. Sekilas tentang Rancang Kebijakan
Pendelegasian Kadin
1. Pendelegasian adalah aktivitas pengiriman
personil Kadin untuk memenuhi undangan dari segenap stake holder.
2. Ada beberapa opsi delegator yang mewakili
kelembagaan Kadin banyumas, yaitu;
a) dihadiri langsung oleh Ketua Kadin;
b) diwakilkan kepada Sekretaris/Jubir;
c) dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris/jubir;
d) dihadiri oleh Ketua dan didampingi oleh wakil
ketua/anggota yang sesuai dengan
penugasan/undangan;
e) diwakili oleh wakil ketua /anggota bidang
yang sesuai dengan penugasan/undangan;
catatan : pendelegasian diatur sepenuhnya oleh Ketua
Kadin Banyumas
3. Kewajiban Delegasi. Setiap delegator Kadin banyumas memiliki tanggungjawab sebagai
berikut:
a) menjaga nama baik Kadin Banyumas
b) mengembangkan komunikasi dengan berbegai pihak
sebagai sarana memperluas jaringan
c) megikuti acara dengan serius
d) menyusun resume singkat selama mengikuti acara
sebagai
e) Mengupayakan materi presentasi (bila ada)
sebagai bahan pengayaan informasi bagi segenap pengurus Kadin Banyumas.
f)
Mendokumentasi
momen-moment penting sebuah acara.
g) men-sosialisasikan hasil pendelegasian saat
rapat koordinasi bulanan Kadin Banyumas
catatan : setiap pendelegasian wajib di publish di
website Kadin Banyumas sehingga memudahkan setiap pengurus dan juga stake
holder untuk meng-akses informasi
4. Akomodasi Delegasi. Sebagai bagian dari apresiasi organisasi,
kepada delegasi akan diberikan fasilitas terbatas sesuai dengan kemampuan
keuangan organisasi yang pengaturannya ditentukan sebagai berikut :
a) Akomodasi dalam kota (di lingkungan Kab. Banyumas)
b) Akomodasi luar kota tidak menginap
c) Akomodasi luar kota menginap satu malam
d) Akomodasi luar kota menginap lebih dari satu malam
e) Dsb.
C. Lain-lain
Dalam perbincangan
sore itu, Bung Anto Djamil juga menyampaikan bahwa Forum Transportasi (Fortrans) Banyumas meminta
kesediaan Ketua Kadin sebagai Pelindung. Permohonan semacam ini merupakan
sebuah kehormatan, namun demikian Sang Ketua akan meminta pertimbangan segenap
pengurus Kadin Banyumas sebelum menerima atau menolak permohonan tersebut.
Sementara itu, tentang keuangan Kadin Banyumas akan segera dilakukan pemindahan
spacemen
tandatangan di buku tabungan Kadin dari pengurus lama pimpinan Bapak
Herdiansyah ke Pengurus Baru pimpinan Bapak Anto Djamil.
Posting Komentar
.