PERGERAKAN KADIN BANYUMAS PUN DIMULAI | ARSAD CORNER

PERGERAKAN KADIN BANYUMAS PUN DIMULAI

Rabu, 11 Oktober 20170 komentar

PERGERAKAN KADIN BANYUMAS PUN DIMULAI

A.  Arahan dan Kebijakan Ketua Kadin Banyumas
Hari ini, wakil ketua Bidang UKM, Koperasi dan Investasi  yang juga diperankan sebagai sekretaris menyambangi kediaman Ketua Kadin Banyumas, Bung Anto Djamil. Disamping untuk bersilaturrahmi usai menunaikan haji bersama keluarga, kedatangan kali ini juga untuk mendengar arahan Sang Ketua tentang langkah Kadin Banyumas berikutnya.

 “Merapatkan barisan” adalah agenda berikutnya yang menjadi arahan beliau. Segenap energi dan gagasan perlu dikonsolidasikan guna menjalankan ragam aktivitas ke-Kadin-an yang mendatangkan dampak postifi bagi iklim usaha di Kabupaten Banyumas.”kita memerlukan energi yang tidak sedikit, semua kekuatan harus dipersatukan agar terhimpun energi dalam melakukan terobosan-terobosan brilian”, tegas beliau dengan penuh semangat.

Agenda Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2017-2022 adalah hal berikutnya yang dibahas. Agenda ini sempat tertunda karena padatnya agenda Ketua Kadin Jateng dan juga berangkatnya Ketua Kadin Banyumas menunaikan rukun Islam yang ke-5. Tentang hal ini, komunikasi akan dilakukan kembali ke Internal Kadin Banyumas dan juga ke Pengurus Kadin Jateng berkaitan dengan waktu pelaksanaan pelantikan.

Hal lain yang menarik perhatian beliau adalah banyaknya undangan yang masuk ke Kadin Banyumas di minggu ini. Hari Senin lalu, 09 Oktober 2017, Kadin mengutus Saudara M.Arsad Dalimunte menghadiri FGD (Focus Group Discussion)  yang digelar oleh Bappedalitbang dalam rangka penyusunan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) untuk masa 5 (lima) tahun ke depan.  FGD ini mengangkat tema pembangun infrastruktur. Sementara itu, dihari Selasa, 10 Oktober 2017, Kadin juga mengutus Saudara Luthfi Akrom untuk menghadiri FGD yang juga dilaksanakan oleh Bappedalitbang Kab. Banyumas. FGD kali ini mengangkat  tema tentang UMKM dan Pengembangan Produk Lokal.  Hari Kamis besok, 12 Oktober 2017, Kadin juga diundang menghadiri lokakrya Penyusunan TRT Kawasan Perkotaan Barlingmascakeb (Kawasan perkotaan Cilacap dan sekitarnya).  Lokakarya ini digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Pemprov. Jawa Tengah. Sesuai undangannya, lokakarya ini akan di gelar di The Pikas Resort, Kutayasa, Kab. Banjarnegara.  

Sebagai tindaklanjut dari Agenda Pelantikan, Sang Ketua menginstruksikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengkomunikasikan di Internal melalui WAG (WA Group) Kadin Banyumas untuk menghasilkan kesepakatan tanggal di Bulan Nopember 2017.
  2. Mensingkronkan dengan kesediaan Pengurus Kadin Jateng selaku pihak yang akan melantik.
  3. Menggelar rapat koordinasi yang akan di gelar di RM Oemah Daun. Rapat Koordinasi ini akan membahas agenda sebagai berikut :
a.      Pembentukan Panitia Pelantikan  dan Musyawarah Format Pelantikan
b.     Musyawarah Kebijakan organisasi tentang ke-rumah tangga-an Kadin Banyumas yang terdiri dari :
·         Pola Pendelegasian dan kebijakan akomodasi bagi delegator.  
·         Sosialisasi Website Kadin banyumas (bila sudah selesai di create oleh salah seorang pengurus Kadin yang sudah menyatakan sanggup)
·         Rapat Bulanan yang minimal mengagendakan : (i) silaturahmi internal; (ii) sosialisasi hasil pendelegasian; (iii) pembahasan program; arisan (sebagai sebuah gagasan yang berfungsi sebagai perekat organisasi); (iv) membahas isu2 strategis yang memerlukan pensikapan Kadin banyumas secara kelembagaan

B.  Sekilas tentang Rancang Kebijakan Pendelegasian Kadin
1.      Pendelegasian adalah aktivitas pengiriman personil Kadin untuk memenuhi undangan dari segenap stake holder.
2.      Ada beberapa opsi delegator yang mewakili kelembagaan Kadin banyumas, yaitu;
a)     dihadiri langsung oleh Ketua Kadin;
b)     diwakilkan kepada Sekretaris/Jubir;
c)      dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris/jubir;
d)     dihadiri oleh Ketua dan didampingi oleh wakil ketua/anggota  yang sesuai dengan penugasan/undangan;
e)     diwakili oleh wakil ketua /anggota  bidang  yang sesuai dengan penugasan/undangan; 
catatan : pendelegasian diatur sepenuhnya oleh Ketua Kadin Banyumas
3.      Kewajiban Delegasi. Setiap delegator  Kadin banyumas memiliki tanggungjawab sebagai berikut:
a)     menjaga nama baik Kadin Banyumas
b)     mengembangkan komunikasi dengan berbegai pihak sebagai sarana memperluas jaringan
c)      megikuti acara dengan serius
d)     menyusun resume singkat selama mengikuti acara sebagai
e)     Mengupayakan materi presentasi (bila ada) sebagai bahan pengayaan informasi bagi segenap pengurus Kadin Banyumas.
f)        Mendokumentasi momen-moment penting sebuah acara.
g)     men-sosialisasikan hasil pendelegasian saat rapat koordinasi bulanan Kadin Banyumas
catatan : setiap pendelegasian wajib di publish di website Kadin Banyumas sehingga memudahkan setiap pengurus dan juga stake holder untuk meng-akses informasi
4.      Akomodasi Delegasi. Sebagai bagian dari apresiasi organisasi, kepada delegasi akan diberikan fasilitas terbatas sesuai dengan kemampuan keuangan organisasi yang pengaturannya ditentukan sebagai berikut :
a)     Akomodasi dalam kota (di lingkungan Kab. Banyumas)
b)     Akomodasi luar kota tidak menginap
c)      Akomodasi luar kota menginap satu malam
d)     Akomodasi luar kota menginap lebih dari satu malam
e)     Dsb.

C. Lain-lain
Dalam perbincangan sore itu, Bung Anto Djamil juga menyampaikan bahwa Forum  Transportasi (Fortrans) Banyumas meminta kesediaan Ketua Kadin sebagai Pelindung. Permohonan semacam ini merupakan sebuah kehormatan, namun demikian Sang Ketua akan meminta pertimbangan segenap pengurus Kadin Banyumas sebelum menerima atau menolak permohonan tersebut. Sementara itu, tentang keuangan Kadin Banyumas akan segera dilakukan pemindahan spacemen tandatangan di buku tabungan Kadin dari pengurus lama pimpinan Bapak Herdiansyah ke Pengurus Baru pimpinan Bapak Anto Djamil
Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved