MENGGAGAS KAWASAN STRATEGIS PROPINSI (KSP) BARLINGMASCAKEB | ARSAD CORNER

MENGGAGAS KAWASAN STRATEGIS PROPINSI (KSP) BARLINGMASCAKEB

Rabu, 26 Juli 20170 komentar

FGD (FOCUS GROUP DISCUSSION)
PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN BARLINGMASCAKEB


A. Seputar FGD

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan studi penyusunan RTR Kawasan Strategis Propinsi Jawa Tengah Barlingmascakeb pada bidang Penataan Ruang,  Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Propinsi Jawa Tengah menyelenggarakan satu FGD Kawasan Srategis Propinsi (KSP) untuk wilayah Barlingmascakeb.  FGD di gelar di Owabong Cottage, Purbalingga, tepatnya tanggal 26 Juli 2017.   



Disamping men-sosialisasikan rancangan konsep yang sudah disusun, FGD kali ini juga dimaksudkan untuk menerima masukan segenap stake holder kaitannya dengan rencana penetapan KSP melalui revisi Perda 6/2010 (RTRWP 2009-2029). Di samping dihadiri oleh perwakilan OPD-OPD terkait di lingkungan Pemerintahan Daerah Se-Barlingmascakeb, KADIN-KADIN di lingkungan Barlingmascakeb juga hadir dan berkontribusi dalam FGD kali ini.  

Banyak fakta lapangan menunjukkan pembangunan di wilayah masing-masing terhambat karena belum masuk dalam RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah). Oleh karena itu, penyelarasan perlu dilakukan agar tidak saling bertabrakan dan slaing menghambat. Atas dasar hal itu, pihak propinsi merasa perlu melakukan penyesuaian untuk wilayah Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, cilacap dan Kebumen). Dengan demikian, apa-apa yang sudah direncanakan oleh propinsi bisa tejaga. Saat ini, RTRW Jawa Tengah sedang dalam proses penyempurnaan. Dalam persepsi Propinsi Barlingmascakep adalah satu kesatuan pembangunan ekonomi dan sosial.     

Kawasan Strategis Provinsi (KSP) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunya pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi, yaitu : (i) Sudut kepentingan perkembangan ekonomi; (ii) Sudut kepentingan pengembangan sosial budaya;(iii) Sudut kepentingan Pengembangan sumberdaya alam; (iii) sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan dan; (iv) teknologi tinggi. Sebagai catatan pentng, kewenangan pemerintah daerah propinsi dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis propinsi (KSP) mencakup aspek yangterkait dengan nilai strategis yang mnjadi dasar penetapan kawasan strategis. Pemda Kabupaten/kota tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan aspek yang tidak terkait dengan nilai strategis yang menjadi dasar penetapan kawasan strategis (ref: Penjelasan Pasal 10 ayat (4), UU 26/2006.

Ada beberapa catatan yang menarik untuk diperhatikan dari bahan presentasi di pagi menjelang siang ini, antara lain :
1.      Penetapatan tata ruang industri harus memperhatikan jalur logistik, jika tidak  akan bisa menciptakan crowded dan justru menghambat banyak hal, termasuk kelancaran roda ekonomi.
2.      Bandara. Rencana komersialisasi Bandara Wirasaba menjadi bandara komersial akan dimulai tahun 2017.  Pemerintah pusat melalui kementrian perhubungan (Kemenhub) sudah menganggarkan Rp 50 miliar dalam APBN 2017 untuk membangun bandara. Rencananya pembangunan dilakukan tahun depan dan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dialokasikan Rp 50 miliar dari total anggaran sebesar Rp 120 milyar.
3.      Dryport. Untuk meningkatkan manfaat dari pelabuhan, daratan perlu disinkronisasi dokumentasi ekspor dan impor barang oleh perusahaan ekspedisi dalam pelayanan satu atap sehingga seluruh dokumen bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat, biaya yang murah pasti, khususnya yang menyangkut; Bea Cukai, imigrasi, karantinas. Dengan penyelesaian dokumentasi ini dipelabuhan darat, begitu barang dalam peti kemas sampai dipelabuhan laut dapat langsung dimuat ke kapal.
4. Perlu identifikasi kegiatan/prasarana/fasilitasi strategis propinsi yang perlu dijaga/ditingkatkan peranannya dalam mewujudkan kepentingan ekonomi di Kawasan Barlingmascakeb.
5.      Ada masukan bagus yang bersifat mengingatkan tentang perlunya mempertimbangkan ketersediaan atau keterjagaan lahan pertanian sebagai penyangga ketahanan pangan. Narasumber kemudian menjelaskan bawa Pemerintah Propinsi sudah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Propinsi Jawa Tengah seluas  1.022.570 ha. Penetapan ini untuk mengendalikan luasan alih fungsi lahan.    


B. Tindaklanjut
FGD ini masih ada tahapan berikutnya , yaitu di laporan antara dan juga lokakrya. Oleh karna itu, untuk penyempurnaan tim penyusun siap menerima masukan via email : perencanaantaru@gmail.com atau hj_santoso@yahoo.com


B.  Detail Materi presentasi  

Berikut disajikan scan materi presentasi pada FGD kali ini, yaitu :












Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved