A. Prolog
Sarasehan ini digelar dalam rangka HUT
Koperasi 69 dan dihadiri gerakan koperasi se-kota magelang. Sarasehan ini
menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu Bapak Anton selaku praktisi, Bapak M. Arsad
Dalimunte selaku ketua dekopinda banyumas dan Pak Isa selaku Kadiskoperindag
serta ibu Lilis selaku moderator.
Sarasehan
ini begitu istimewa karena Ibu windarti
selaku wakil walikota Magelang hadir dan seklaigus membuka acara sarasehan
Gerakan koperasi. Kualitas kelembagaan manajemen dan persaingan masih menjadi
PR koperasi yang memerlukan solusi integratif. Reformasi koperasi menuju
ekonomi berdikari menjadi sangat penting. Disamping itu, koperasi seharusnya
bisa mendorong UMKM lebih berkembang dalam semangat gotongroyong dan saling
tolong menolong. Beliau juga berharap
sarasehan efektif menjadi forum dialog, sharing informasi dan pengalaman
diantara para pelaku koperasi. Dipenghujung, beliau mengingatkan bahwa
pembangunan koperasi bukan berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga
pemenuhan kebutuhan anggotanya.
B. Materi
MENAKAR PELUANG
EKSISTENSI KOPERASI
DI ERA DIGITAL & MEA (MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)
A. Pendahuluan
MEA (Masyarakat Ekonomi
Asean) sudah diberlakukan dan pilihan yang tersedia bukan lagi menerima atau
menolak kehadirannya, tetapi “men-sikapinya”. Sebagian pelaku usaha melihat
pemberlakuan MEA sebagai ancaman eksistensi dan sebagian yang
lain melihat sebagai peluang untuk lebih berkembang. Bagi
yang tidak siap, kehadiran MEA tidak saja sekedar ancaman eksistensi, tetapi
bisa menggeser peran dalam dunia usaha dari pemain
menjadi penonton. Alasannya
sederhana, karena kalah bersaing dengan pelaku ekonomi yang bergerak di sektor
yang sama. Mereka tidak mampu melahirkan keunggulan
yang membuat pangsa pasar ber-alih. Berbeda dengan pelaku usaha yang
benar-benar siap, MEA menjadi momentum melakukan lompatan capaian
karena pemberlakuan MEA identik dengan perluasan market. Pemberlakuan MEA
sesungguhnya tidak saja berpengaruh pada pelaku usaha, tetapi juga para pencari
kerja (Job Seeker). Sebab, disamping free flow dibidang produk/jasa dan
investasi, MEA juga menyangkut tentang free
flow di bidang SDM. Dengan berlakunya MEA, SDM-SDM di kawasan ASEAN saling
bersaing untuk mendapatkan kesempatan kerja di kawasan ASEAN. Pada titik ini,
SDM yang berkemampuan memenuhi kapasitas yang dipersyaratkan akan lebih
berpeluang dibanding yang hanya mengandalkan otot alias minus kapasitas. Kesimpulannya, semua pihak harus menyesuakan
pemberlakuan MEA. Bagaimana dengan koperasi?.
B. Sejenak Menilik
Konsepsi Koperasi
Dalam tinjauan market, secara konsepsi koperasi itu
lebih siap dalam menghadapi pemberlakukan MEA. Dualisme peran anggota sebagai pemilik
dan juga pelanggan merupakan jaminan bahwa apapun pelayanan yang
diselenggarakan koperasi tidak akan pernah mati sepanjang loyalitas mewujud
dalam partisipasi yang terus tumbuh. Disamping itu, prinsip keanggotaan suka
rela dan terbuka membuat peluang koperasi memperluas captive
market (pangsa pasar tertutup)-nya senantiasa terbuka. Artinya, semakin
banyak jumlah anggota akan semakin banyak pula pelanggannya. Namun demikian
pertanyaan menariknya adalah: “sudahkah perusahaan koperasi menjadi tuan
rumah bagi anggotanya?”. Kenapa koperasi memiliki toko, bengkel dan
lain sebagainya tetapi anggota masih memililih bertransaksi di tempat lain?.
Mengapa dalam KSP/USP, mayoritas anggota mem-fungsikannya hanya sebagai tempat meminjam
dan kemudian menabung di tempat lain saat memiliki uang sisa (iddle money)?. Tanya ini perlu bertemu jawab
sebagai inspirasi dalam penyusunan formula efektif sehingga koperasi sukses
mengoptimalkan captive market-nya secara progressif.
Satu hal yang menjadi
catatan, disamping sebagai anggota, insan-insan yang bernaung dalam koperasi
adalah insan ekonomis dalam arti akan selalu memilih yang paling baik
diantara penawaran yang ada. Dalam hal ini, koperasi harus mempu mewujudkan
layanan yang memiliki rasionalitas untuk di manfaatkan
anggotanya. Dalam hal koperasi menyelanggarakan kebutuhan konsumsi anggota, maka koperasi harus mampu menawarkan
sesuatu yang memang memiliki nilia-nilai
keunggulan dibanding dengan ditempat lain yang menawarkan serupa. Sama
halnya dengan koperasi yang menyelenggarakan bahan baku untuk keperluan produksi usaha nggota, juga harus lebih
berkualitas dan atau lebih murah sehingga anggota merasakan manfaat ketika
harus membelinya di koperasi.
Oleh karena itu,
unit-unit layanan koperasi harus memiliki rasionalitas dan itu memerlukan pola
pengelolaan yang selalu concern pada pembentukan nilai-nilai keunggulan. Dalam
hal ini, pelibatan profesional atau expertist menjadi satu kebutuhan sebab
terlalu sulit berharap untuk berkembang kala koperasi hanya di urus samben (sambilan). Namun demikian, koperasi
sering mengalami kesulitan untuk menghadirkan profesional/ expertis (para ahli)
dikarenakan skala usaha yang tidak mampu membiayai kehadiran para
profesional tersebut. Sebagai stimulan,
berikut ini disajikan beberapa gagasan, yaitu:
1.
Memperluas skala anggota. Pada diri setiap anggota sesungguhnya terdapat
serangkaian potensi yang bisa dikembangkan ke dalam satu aktifitas produktif. Dengan
demikian, semakin banyak jumlah anggota maka terbentuk akumulai potensi
koperasi membangun dan atau mengembangkan aktivitas pelayanan berbasis
kolektivitas. Hal ini sangat mungkin dilakukan mengingat prinsip keanggotaan
koperasi adalah “suka rela dan terbuka”. Pada jumlah anggota yang besar maka skala
ekonomis layanan koperasi bisa terpenuhi
dan kehadiran para profesional akan memungkinkan pengelolaan koperasi lebih kreatif dan dinamis serta
men-sejahterakan anggota-nya.
2.
Kemitraan yang saling menguntungkan (mutual partnership). Koperasi-koperasi bisa juga melakukan penyatuan market
sebagaimana spirit yang ada pada MEA. Sebagi contoh, bagaimana sebuah toko milik
salah satu koperasi dijadikan sebagai sentral belanja bagi anggota koperasi-koperasi
lainnya melalui sistem sharing profit.
Pola ini juga memungkinkan perusahaan koperasi lebih cepat mencapai skala
ekonomis nya dan semakin terbuka peluang melakukan akselerasi pertumbuhan dan
perkembangan.
3.
Join manajemen. Ketika ada satu keyakinan
bersama bahwa kehadiran profesional adalah sebuah kebutuhan, hal ini bisa
dilakukan secara mandiri atau bersama-sama. Koperasi-koperasi yang memiliki
kesamaan karakter (misalnya; kopkar-kopkar atau KPRi-KPRI atau KUD-KUD) melakukan
kerja sama dalam bentuk join manajemen.
Dalam format ini, para profesional memikirkan beberapa koperasi dan pembebanan
biaya atas kehadiran para profesional ditanggung secara bersama-sama.
4.
dan lain sebagainya
C. Adaptasi Koperasi Dengan Era Digital

Oleh karena itu,
koperasi selaku bagian dari pelaku usaha juga wajib hukumnya melakukan penyesuaian/adaptasi
jika tidak ingin ketinggalan dengan pelaku usaha lain dan atau bahkan ditinggal
oleh anggotanya sendiri karena ketidakmampuan koperasi melahirkan layanan yang
memiliki nilai lebih dan men-sejahterakan. Dalam pengelolaan organisasi maupun
perusahaan, koperasi perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga kenyamanan
anggota terjaga dan lebih berkemampuan
memenuhi informasi dan juga kebutuhan para
anggotanya. Disisi lain, lewat TI juga
akan meningkatan performance koperasi
dan hal ini memudahkan terbentuknya kerjasama saling memperkuat dan saling
menguntungkan, baik antar koperasi maupun dengan pihak-pihak lain.
Fakta nyata tentang
luasnya kegunaan TI dalam me-modernisasi dan meng-efisiensikan pengelolaan
koperasi, membuat kehadirannya menjadi satu kebutuhan. Hanya saja, penggunaan
TI juga memerlukan perencanaan yang matang sehingga disamping mendatangkan
peningkatan nilai guna, juga harus bisa mendorong efisiensi dan produktivitas
dalam arti luas. Penggunaan TI jangan sampai meningkatkan beban dan mempersulit
koperasi dalam mengembangkan layanannya kepada anggota.
D. 2 (dua) Agenda
Bersamaan Yang Harus Dijalankan Koperasi

Untuk itu, disatu sisi
koperasi harus mampu membangun kapasitas organisasinya melalui
proses pendidikan kepada segenap anggotanya dan disisi lain koperasi
harus mampu mengelola perusahaannya berbasis kebutuhan mayoritas anggotanya.
2 (dua) agenda ini harus dilakukan bersamaan, sebab keduanya bersifat satu
kesatuan yang tidak terpisahkan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
harus memiliki hubungan yang kuat dengan kebutuhan anggota dan atau aktivitas
produktif yang dijalankan oleh mayoritas
anggotanya. Dengan demikian, anggota dan koperasinya tidak terbangun jarak yang
memisahkan tetapi hubungan yang saling menguatkan.
Dalam hal perusahaan
koperasi menyelenggarakan usaha-usaha yang berorientasi pada pemenuhan
kebutuhan konsumsi anggota, maka roh pengelolaan harus menandaskan
semangat yang ada pada lingkungan anggota sehingga setiap anggota menyadari
bahwa transaksinya di koperasi disatu sisi memang membesarkan perusahaan
koperasi dan disisi lain juga menolong dirinya sendiri karena mendapatkan nilai
lebih ketimbang men-transaksikannya di tempat lain. Demikian juga kala koperasi
menyelenggarakan usaha-usaha yang memiliki kaitan langsung dengan usaha yang
dijalankan oleh anggotanya, idealnya memiliki hubungan supporting atau komplementer.
Kalau hal demikian yang tercipta, maka usaha koperasi dan usaha anggota bukan
bersifat saling meniadakan, tetapi justru saling memperkuat dan saling
membutuhkan. Disinilah letak pentingnya koperasi taat azas subsidiaritas dimana;
(i) apa-apa yang bisa dikerjakan anggota sebaiknya tidak dikerjakan oleh
koperasi dan; (ii) apa-apa yang tidak bisa dikerjakan anggota, maka itulah
sebaiknya yang dikerjakan koperasi.
Oleh karena itu, intensitas
komunikasi antara segenap unsur organisasi koperasi diperlukan sehingga
terbentuk distribusi peran efektif yang men-sejahterakan. Perusahaan koperasi
harus membangun kesadaran muasal dan tujuan keberadaannya sehingga tidak abai
dengan kebutuhan dan aspirasi yang berkembang di kalangan anggota. Disisi lain,
anggota harus terus mengembangkan partisipasinya. Kebersamaan produktif semacam
inilah yang harus terus dibudayakan dalam koperasi sehingga mewujud menjadi
organisasi yang memberdayakan sebagaimana “roh” konsepsi-nya.
E. Penghujung
Bagi koperasi, kembali
pada konsepsi
Jati Diri adalah sebuah keharusan bila koperasi berkeinginan untuk tumbuh
dan berkembang. Jati Diri Koperasi bukan hanya pembeda tetapi harus dijadikan
inspirasi keunggulan yang membuat koperasi bisa bersanding dan bahkan bersanding
dengan pelaku ekonomi lainnya. Ketika koperasi konsekuen pada Jati Dirinya,
maka koperasi akan tetap eksis dan bahkan berpeluang lebih berkembang di era
pemberlakuan MEA. Disamping itu, pelibatan profesional dan adaptasi
terhadap teknologi perlu segera dilakukan guna meningkatkan kinerja dan performance
ke level kekinian yang memperbesar peluang koperasi mengembangkan kemitraan
saling menguntungkan dan memperkuat, baik dengan koperasi lainnya maupun dengan
pelaku ekonomi lainnya.
Pada akhirnya apakah
koperasi eksis atau tidak, berkembang atau mati, bertahan atau menghilang dari
peredaran, semua tergantung “ketegasan sikap” dan “kemauan berbenah” demi penciptaan iklim
organisasi dan perusahaan yang lebih berpengharapan”
Demikian tulisan sederhana
ini disampaikan sebagai pengantar dan bahan diskusi perkoperasian, semoga menginspirasi
lompatan semangat mempeluas kebermanfaatan berkoperasi. Amin Ya Robbal ‘Alamin
Posting Komentar
.