WORKSHOP
ADVOKASI
PENGAWASAN
MODAL PENYERTAAN TAHUN 2015
A. Pengantar
Tanggal 31 Agustus 2015, penulis diundang menjadi narasumber mewakili praktisi pada sebuah workshop yang mengangkat tema " Advokasi Pengawasan Modal Penyertaan Tahun 2015". Sebuah kesempatan untuk berbagi pengalaman walau ilmu masih terbatas dam sekaligus belajar menambah ilmu, khususnya nara sumber lain yang kebetulan adalah Asisten Deputi Kemenkop & UMKM RI, yaitu Bapak Suprapto. Thema ini cukup menarik sebagai bagian dari upaya menjawab persoalan modal yang diyakini mayoritas gerakan koperasi sebagai hambatan utama ketidakberkembangan. Untuk paradigma ini, penulis kurang sepakat, tetapi lebih meyakini bahwa ketidaktersediaan modal adalah akibat lemahnya manajemen dan akses yang terbatas. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, penulis mencoba menyampaikan kepada gerakan koperasi di lingkungan Propinsi DIY yang kebetulan berkesempatan hadir di ruang Prambanan, Hotel Inna Garuda, Yogyakarta. Penulis juga menekankan dan sekaligus mengingatkan bahwa peng-agendaan modal penyertaan dilakukan bila koperasi sudah memperbaiki kelemahan-kelemahan mendasar yang selama ini memperlambat pertumbuhan, seperti pemahaman terhadap konsepsi koperasi, ketegasan tujuan, distribusi peran, distribusi hasil, kepemimpinan, kewirakoperasian dan manajemen. Jika hal ini sudah bisa diatasi sehingga koperasi memiliki performance yang meyakinkan, maka koperasi tersebut sudah layak untuk mengagendakan penyelenggaraan "modal penyertaan". Sebab, modal penyertaan bisa melibatkan pihak lain yang pasti menuntut adanya kematangan pengelolaan sehingga mendatangkan keyakinan dan kenyamanan bagi pemilik modal. Disisi lain, penulis juga mengingatkan agar jangan sampai modal penyertaan ini membuat koperasi kehilangan kemandiriannya dalam arti bijak.
B. Pembukaan
Acara workshop diawali dengan sambutan dari
Kabid Koperasi dan UMKM Propinsi DI
Yogyakarta (cq.Ir. Sultoni,M.Si). Beliau
berharap adanya wrokshop ini akan menjadi handal dan meningkatkan daya saing.
Belum efektifnya pemanfaatan berbagai alternatf sumber pembiayaan menjadikan koperasi lamban perkembangannya.
Koperasi masih memiliki persoalam antara lain, manajemen, kualitas SDM, akses
pemasaran, akses pemasaran. Oleh karena itu, Koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat dan juga badan usaha perlu memperbaiki diri dan salah satunya adalah
memperkuat struktur permodalan. Disamping penguatan modal sendiri, koperasi
juga perlu memanfaatkan fasilitas modal penyertaan dengan menggandeng pihak
luar untuk memasukkan dananya ke koperasi. Hal ini juga tercantum dalam UU
No.25 tahun 1992 pasal 42 ayat 1, kemudian diatur dalam PP No.33/1998 dan
Permen 145/Kep/M/1998. Pemaksimalan
C. Sambutan Kemenkop

- Berbadan hukum dan minimal 2 (dua) tahun.
- Atas izin anggota lewat rapat anggota.
- Ada usaha yang akan dilakukan (rencana).
- Memiliki prestasi prospektus.
- L/K sudah di audit akuntan publik.
- Penerbitan kembali juga harus kembali meminta persetujuan Rapat Anggota.
Sementara itu, modal
penyertaan ini bisa bersumber dari pemerintah Pusat, Daerah dan Kabupaten,
Perusahaan, Pihak asing atau badan-badan asing juga boleh menyertakan modalnya
di koperasi. Oleh karena itu, hal ini merupakan momentum untuk mempercepat
pertumbuhan dan perkembangan sebuah koperasi melalui modal penyertaan. Sebagai catatan, khusus untuk KSP, modal
penyertaan tidak boleh 50% dari modal sendiri. Sementara itu, itu sektor riil
sesuai kebutuhan dan persetujuan anggota. Untuk mendukung penyelenggarakan
modal penyertaan, sebaiknya koperasi harus memiliki unit otonomnya, kecuali
pada KSP yang hanya memiliki satu unit aktvitas. Dalam perjalanannya, sudah ada 1oo koperasi
yang sukses menyelenggarakan modal penyertaan di kalimantan selatan, dengan NPL
(Non-Performing Loan) 0 (nol) prosen. Artinya, aplikasi modal penyertaan ini
sukses mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
Posting Komentar
.