WORKSHOP ADVOKASI PENGAWASAN MODAL PENYERTAAN TAHUN 2015 | ARSAD CORNER

WORKSHOP ADVOKASI PENGAWASAN MODAL PENYERTAAN TAHUN 2015

Senin, 31 Agustus 20150 komentar



WORKSHOP ADVOKASI
PENGAWASAN MODAL PENYERTAAN TAHUN 2015

A.  Pengantar

Tanggal 31 Agustus 2015, penulis diundang menjadi narasumber mewakili praktisi pada sebuah workshop yang mengangkat tema " Advokasi Pengawasan Modal Penyertaan Tahun 2015". Sebuah kesempatan untuk berbagi pengalaman walau ilmu masih terbatas dam sekaligus belajar menambah ilmu, khususnya nara sumber lain yang kebetulan adalah Asisten Deputi Kemenkop & UMKM RI, yaitu Bapak Suprapto. Thema ini cukup menarik sebagai bagian dari upaya menjawab persoalan modal yang diyakini mayoritas gerakan koperasi  sebagai hambatan utama ketidakberkembangan. Untuk paradigma ini, penulis kurang sepakat, tetapi lebih meyakini bahwa ketidaktersediaan modal adalah akibat lemahnya manajemen dan akses yang terbatas. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, penulis mencoba menyampaikan kepada gerakan koperasi di lingkungan Propinsi DIY yang kebetulan berkesempatan hadir di ruang Prambanan, Hotel Inna Garuda, Yogyakarta. Penulis juga menekankan dan sekaligus mengingatkan bahwa peng-agendaan modal penyertaan dilakukan bila koperasi sudah memperbaiki kelemahan-kelemahan mendasar yang selama ini memperlambat pertumbuhan, seperti pemahaman terhadap konsepsi koperasi, ketegasan tujuan, distribusi peran, distribusi hasil, kepemimpinan, kewirakoperasian dan manajemen. Jika hal ini sudah bisa diatasi sehingga koperasi memiliki performance yang meyakinkan, maka koperasi tersebut sudah layak untuk mengagendakan penyelenggaraan "modal penyertaan". Sebab, modal penyertaan bisa melibatkan pihak lain yang pasti menuntut adanya kematangan pengelolaan sehingga mendatangkan keyakinan dan kenyamanan bagi pemilik modal. Disisi lain, penulis juga mengingatkan agar jangan sampai modal penyertaan ini membuat koperasi kehilangan kemandiriannya dalam arti bijak. 


B.  Pembukaan
Acara workshop diawali dengan sambutan dari  Kabid Koperasi dan UMKM  Propinsi DI Yogyakarta  (cq.Ir. Sultoni,M.Si). Beliau berharap adanya wrokshop ini akan menjadi handal dan meningkatkan daya saing. Belum efektifnya pemanfaatan berbagai alternatf sumber pembiayaan  menjadikan koperasi lamban perkembangannya. Koperasi masih memiliki persoalam antara lain, manajemen, kualitas SDM, akses pemasaran, akses pemasaran. Oleh karena itu, Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan juga badan usaha perlu memperbaiki diri dan salah satunya adalah memperkuat struktur permodalan. Disamping penguatan modal sendiri, koperasi juga perlu memanfaatkan fasilitas modal penyertaan dengan menggandeng pihak luar untuk memasukkan dananya ke koperasi. Hal ini juga tercantum dalam UU No.25 tahun 1992 pasal 42 ayat 1, kemudian diatur dalam PP No.33/1998 dan Permen 145/Kep/M/1998. Pemaksimalan   


C.  Sambutan Kemenkop
Sambutan Kemenkop diwakili oleh Bapak Ir.Suprapto,Msi (Asisten Deputi Pembiayaan dan Penjaminan kredit Kementrian Kop & UMKM RI).  Titik berat workshop kali ini adalah pada pengawasan dan pembiayaan. Workshop ini dilatarbelakangi beberapa kondisi antara lain; (i) gerakan koperasi belum memaksimalkan modal penyertaan sebagai strategi pendanaan, (ii) masih ada beberapa kekeliruan praktek yang memungkinkan tercederainya gerakan koperasi, khususnya dalam hal pengadaan dan pengelolaan modal penyertaan.  Ada beberapa hal yang harus dipenuhi koperasi untuk bisa menyelenggarakan modal penyertaan :
  1. Berbadan hukum dan minimal 2 (dua) tahun.
  2. Atas izin anggota lewat rapat anggota.
  3. Ada usaha yang akan dilakukan (rencana).
  4. Memiliki prestasi prospektus.  
  5. L/K sudah di audit akuntan publik.
  6. Penerbitan kembali juga harus kembali meminta persetujuan Rapat Anggota.
Sementara itu, modal penyertaan ini bisa bersumber dari pemerintah Pusat, Daerah dan Kabupaten, Perusahaan, Pihak asing atau badan-badan asing juga boleh menyertakan modalnya di koperasi. Oleh karena itu, hal ini merupakan momentum untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan sebuah koperasi melalui modal penyertaan.  Sebagai catatan, khusus untuk KSP, modal penyertaan tidak boleh 50% dari modal sendiri. Sementara itu, itu sektor riil sesuai kebutuhan dan persetujuan anggota. Untuk mendukung penyelenggarakan modal penyertaan, sebaiknya koperasi harus memiliki unit otonomnya, kecuali pada KSP yang hanya memiliki satu unit aktvitas.  Dalam perjalanannya, sudah ada 1oo koperasi yang sukses menyelenggarakan modal penyertaan di kalimantan selatan, dengan NPL (Non-Performing Loan) 0 (nol) prosen. Artinya, aplikasi modal penyertaan ini sukses mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved