PENGAWASAN KOPERASI YANG PRODUKTIF | ARSAD CORNER

PENGAWASAN KOPERASI YANG PRODUKTIF

Senin, 08 Juni 20150 komentar




Narasumber pada kegiatan DMK (Diklat Manajemen Koperasi) yang dilaksanakan oleh Kopma UPI Bandung  Nara sumber pada Diklat Manajemen Koperasi 2015 (Se-Jawa Barat), dilaksanakan oleh KOPMA BUMI SILIWANGI, UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA, di Auditorium Gedung LPPM UPI & Villa Lembang Asri, Bandung, 6-7 Juni 2015
 

A.  PROLOG


 Pengawas adalah salah satu unsur kelembagaan koperasi yang fungsi dasarnya adalah mengawasi jalannya koperasi. Persepsi dan realitas  kebanyakan di koperasi, obyek kepengawasan itu hanya lah terbatas pada pengurus saja dan anggota sering terabaikan dalam pelaksanaan kepengawasan. Padahal, koperasi adalah organisasi yang senantiasa mengusung kebersamaan dan keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran serta segenap unsur organisasi termasuk anggota. Apalagi popularitas terbesar dalam koperasi adalah barisan anggota dan juga menjadi bagian penting yang menentukan berhasil atau tidaknya sebuah koperasi. Oleh krena itu, dalam menjalankan kepengawasan, idealnya anggota dijadikan salah satu obyek kepengawasan.  Kepengawasan juga bukanlah hanya tentang persoalan pengawasan keuangan, tetapi bersifat menyeluruh yang berkaitan dengan kehidupan koperasi yang bersangkutan. Semua aspek harus dijadikan aspek kepengawasan sehingga didapat keyakinan valid bahwa koperasi berjalan sebagaimana mestinya dan harapan untuk sukses mewujudkan cita-cita koperasi semakin terbuka.



Untuk itu, dalam implementasinya kepengawasan bukanlah dalam wujud tindakan pemeriksaaan atau aksi  mencari-cari kelemahan atau kesalahan, tetapi lebih bijaksana memposisikan diri sebagai partner strategis bagi pengurus dan anggota dalam menjalankan keseharian koperasi. Dengan pengawasan yang terus menerus, semua unsur akan selalu merasa diingatkan untuk terus bergerak, berjalan on the right track dan berkontribusi maksimal sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing. Dengan demikian, sinergitas antara pengurus dan anggota akan membentuk iklim kondusif yang merupakan pra-syarat penting bagi koperasi untuk menyelenggarakan berbagai agenda.   





  


B.  STRATEGIC  PARTNERSHIP

Secara hirarki organisasi, pengawas berposisi sejajar dengan pengurus yang dihubungkan dengan garis koordinatif. Kelahiran pengawas juga sama halnya dengan pengurus, yaitu dipilih dan ditetapkan oleh anggota melalui satu rapat anggota.  Demikian juga dalam hal pertanggungjawaban, kedua belah pihak sama-sama mempertanggungjawabkan kinerjanya  anggota melalui rapat anggota (RA). Posisi sejajar pengurus dan pengawas dihubungkan dengan garis koordinasi. Hal ini menegaskan bahwa pengawas dan pengurus adalah bagian penting dalam keseharian koperasi. Garis koordinasi diantara keduanya akan menjadi produktif bila terbangun kemitraan strategis yang akan meng-akselerasi pertumbuhan dan perkembangan sebuah koperasi.



Untuk tujuan itu, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, idealnya pengawas meng-aplikasikan pola-pola edukatif dan motivasional tanpa mengurangi nilai-nilai kepengawasan yang harus menunjung tinggi sebuah obyektivitas. Hal ini perlu ditandaskan sebagai koreksi atas persepsi dan praktek dimana pengawas bertindak layaknya seorang pemeriksa dimana kesan kaku begitu kuat. Ini perlu menjadi catatan penting, karena roh kebersamaan koperasi selalu mengagungkan kekeluargaan yang produktif bagi terbentuknya kemanfaatan-kemanfaatan progressif yang bisa dinikmati oleh anggota. Untuk itu, keberadaan pengawas jangan sampai menghambat laju pertumbuhan, tetapi mendorong percepatan dengan pola-pola yang mencerdaskan.    






C.  OBYEK PENGAWASAN

Obyek pengawasan bersifat menyeluruh yang secara umum bisa dibagi menjadi 2 (dua), yaitu; (i) pengawasan kinerja anggota dan; (ii)  Pengawasan kinerja pengurus.



Pengawasan kinerja anggota meliputi tentang konsiestensi komitmen yang diwujudkan dalam partisipasi yang bersifat kontinue, seperti partisipasi permodalan; partisipasi transaksi di unit layanan koperasi dan; partisipasi kritik atau saran. Ini penting menjadi perhatian mengingat bahwa loyalitas dan daya dukung anggota merupakan faktor penentu, sebab anggota adalah subyek dan obyek pembangunan koerasi itu sendiri. Sementara itu, pengawasan kinerja pengurus meliputi tentang bagaimana pengurus menjalankan amanah anggota, mulai dari pengelolaan organisasi sehingga terbangun iklim yang mengakar; pengelolaan perusahaan sehingga tumbuh dan berkembang yang dikarenakan partisipasi anggota yang optimal dan; pembangunan komunikasi kelembagaan baik dengan gerakan koperasi lainnya maupun non koperasi yang mengarah pada terbentuknya kerjasama saling menguntungkan.     



Semua obyek pengawasan itu sesungguhnya merupakan satu kesatuan yang mempengaruhi satu dengan lainnya. Oleh karena itu, idealnya tidak ada obyek pengawasan yang terabaikan. Sementara itu, dalam pelaksanaan kepengawasan hendaknya dilakukan dengan pola kombinasi antara pengawasan reguler/terjadual dan pengawasan  ir-reguler/tidak terjadual/sewaktu-waktu. Hal ini dimaksudkan agar aura pengawasan melekat pada keseharian koperasi.




D.  HASIL KEPENGAWASAN

Dalam tinjauan praktek, setiap hasil pengawasan diikuti dengan rekomendasi yang berisi saran-saran yang perlu menjadi perhatian pengurus dalam mengelola organisasi dan perusahaan koperasi. Kaitannya dengan hasil kepengawasan dan juga rekomendasi, pengawas harus merahasiakan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Disamping sebagai kode etik yang harus dipegang teguh pengawas , hal ini juga untuk kebaikan koperasi itu sendiri. Pada akhirnya, akumulasi hasil kepengawasan tersebut akan disampaikan kepada seluruh anggota koperasi di forum Rapat Anggota. Sementara itu, kaitannya dengan  keterbatasan kapasitas pengawas dalam melakukan pengawasan keuangan, pengawas bisa meminta bantuan auditor eksternal untuk melaksanakan audit atas keuangan koperasi.    




E.  FUNGSI MEDIASI


Sebagai bagian dari unsur organisasi yang  fokus  tugasnya mengawasi, pengawas harus memiliki kemampuan atau kapasitas yang layak untuk menterjemahkan tugas secara cakap. Hal ini  dimaksudkan agar metode-metode pengawasan yang dipilih  bisa memberikan stimulan bagi keterjagaan kemauan dan semangat untuk terus mengembangkan koperasi, baik di kalangan pengurus maupun di kalangan anggota. Oleh karena itu, secara moral perjuangan, pengawas juga diharapkan bisa berdiri di tengah menjalankan fungsi mediasi antara pengurus dan pengawas sehingga terbentuk iklim kondusif yang merupakan pra-syarat bagi koperasi untuk bisa menjalankan ragam agenda men-sejahterakan anggotanya. Kepada anggota, pengawas harus bisa menjalankan fungsi sosialisasi dan klarifikasi sehingga trust (kepercayaan) anggota terus tumbuh dan berkembang. Sementara itu, pengawas juga bisa menyampaikan aspirasi yang berkembang di kalangan anggota sehingga menjadi inspirasi bagi pengurus untuk mengembangkan kualitas pelayanan.   




F.  PENGHUJUNG


Demikian tulisan sederhana ini sebagai pemantik bagi segenap peserta pelatihan dalam mengembangkan semangat berkoperasi, meningkatkan kapasitas diri yang akan membuka peluang koperasi untuk terus tumbuh dan berkembang dan membangunkan kemauan untuk agen penyebar nilai-nilai kebaikan koperasi di masyarakat hingga menjadi bagian dari cara membangun hidup yang lebih berkualitas. Salam juang koperasi...!!!!!


Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved