Narasumber pada kegiatan DMK (Diklat Manajemen
Koperasi) yang dilaksanakan oleh Kopma UPI Bandung Nara sumber pada Diklat Manajemen
Koperasi 2015 (Se-Jawa Barat), dilaksanakan oleh KOPMA BUMI
SILIWANGI, UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA, di Auditorium Gedung LPPM UPI
& Villa Lembang Asri, Bandung, 6-7 Juni 2015
A. PROLOG

Pengawas adalah salah satu unsur kelembagaan koperasi yang fungsi dasarnya adalah mengawasi jalannya koperasi. Persepsi dan realitas kebanyakan di koperasi, obyek kepengawasan itu hanya lah terbatas pada pengurus saja dan anggota sering terabaikan dalam pelaksanaan kepengawasan. Padahal, koperasi adalah organisasi yang senantiasa mengusung kebersamaan dan keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran serta segenap unsur organisasi termasuk anggota. Apalagi popularitas terbesar dalam koperasi adalah barisan anggota dan juga menjadi bagian penting yang menentukan berhasil atau tidaknya sebuah koperasi. Oleh krena itu, dalam menjalankan kepengawasan, idealnya anggota dijadikan salah satu obyek kepengawasan. Kepengawasan juga bukanlah hanya tentang persoalan pengawasan keuangan, tetapi bersifat menyeluruh yang berkaitan dengan kehidupan koperasi yang bersangkutan. Semua aspek harus dijadikan aspek kepengawasan sehingga didapat keyakinan valid bahwa koperasi berjalan sebagaimana mestinya dan harapan untuk sukses mewujudkan cita-cita koperasi semakin terbuka.
B. STRATEGIC PARTNERSHIP
Secara hirarki organisasi,
pengawas berposisi sejajar dengan pengurus yang dihubungkan dengan garis
koordinatif. Kelahiran pengawas juga sama halnya dengan pengurus, yaitu dipilih
dan ditetapkan oleh anggota melalui satu rapat anggota. Demikian juga dalam hal pertanggungjawaban,
kedua belah pihak sama-sama mempertanggungjawabkan kinerjanya anggota melalui rapat anggota (RA). Posisi
sejajar pengurus dan pengawas dihubungkan dengan garis koordinasi. Hal ini
menegaskan bahwa pengawas dan pengurus adalah bagian penting dalam keseharian
koperasi. Garis koordinasi diantara keduanya akan menjadi produktif bila
terbangun kemitraan strategis yang akan meng-akselerasi pertumbuhan dan
perkembangan sebuah koperasi.
Untuk tujuan itu, dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, idealnya pengawas meng-aplikasikan
pola-pola edukatif dan motivasional tanpa mengurangi nilai-nilai kepengawasan
yang harus menunjung tinggi sebuah obyektivitas. Hal ini perlu ditandaskan
sebagai koreksi atas persepsi dan praktek dimana pengawas bertindak layaknya
seorang pemeriksa dimana kesan kaku begitu kuat. Ini perlu menjadi catatan
penting, karena roh kebersamaan koperasi selalu mengagungkan kekeluargaan yang
produktif bagi terbentuknya kemanfaatan-kemanfaatan progressif yang bisa
dinikmati oleh anggota. Untuk itu, keberadaan pengawas jangan sampai menghambat
laju pertumbuhan, tetapi mendorong percepatan dengan pola-pola yang
mencerdaskan.
C. OBYEK PENGAWASAN
Obyek pengawasan bersifat
menyeluruh yang secara umum bisa dibagi menjadi 2 (dua), yaitu; (i) pengawasan
kinerja anggota dan; (ii) Pengawasan
kinerja pengurus.
Pengawasan kinerja anggota
meliputi tentang konsiestensi komitmen yang diwujudkan dalam partisipasi yang
bersifat kontinue, seperti partisipasi permodalan; partisipasi transaksi di
unit layanan koperasi dan; partisipasi kritik atau saran. Ini penting menjadi
perhatian mengingat bahwa loyalitas dan daya dukung anggota merupakan faktor
penentu, sebab anggota adalah subyek dan obyek pembangunan koerasi itu sendiri.
Sementara itu, pengawasan kinerja pengurus meliputi tentang bagaimana pengurus
menjalankan amanah anggota, mulai dari pengelolaan organisasi sehingga
terbangun iklim yang mengakar; pengelolaan perusahaan sehingga tumbuh dan
berkembang yang dikarenakan partisipasi anggota yang optimal dan; pembangunan
komunikasi kelembagaan baik dengan gerakan koperasi lainnya maupun non koperasi
yang mengarah pada terbentuknya kerjasama saling
menguntungkan.
Semua obyek pengawasan itu
sesungguhnya merupakan satu kesatuan yang mempengaruhi satu dengan lainnya.
Oleh karena itu, idealnya tidak ada obyek pengawasan yang terabaikan. Sementara
itu, dalam pelaksanaan kepengawasan hendaknya dilakukan dengan pola kombinasi
antara pengawasan reguler/terjadual dan pengawasan ir-reguler/tidak terjadual/sewaktu-waktu. Hal
ini dimaksudkan agar aura pengawasan melekat pada keseharian koperasi.
D. HASIL KEPENGAWASAN
Dalam tinjauan praktek, setiap
hasil pengawasan diikuti dengan rekomendasi yang berisi saran-saran yang perlu
menjadi perhatian pengurus dalam mengelola organisasi dan perusahaan koperasi.
Kaitannya dengan hasil kepengawasan dan juga rekomendasi, pengawas harus
merahasiakan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Disamping sebagai
kode etik yang harus dipegang teguh pengawas , hal ini juga untuk kebaikan
koperasi itu sendiri. Pada akhirnya, akumulasi hasil kepengawasan tersebut akan
disampaikan kepada seluruh anggota koperasi di forum Rapat Anggota. Sementara
itu, kaitannya dengan keterbatasan
kapasitas pengawas dalam melakukan pengawasan keuangan, pengawas bisa meminta
bantuan auditor eksternal untuk melaksanakan audit atas keuangan koperasi.
E. FUNGSI MEDIASI
Sebagai bagian dari unsur organisasi yang fokus tugasnya mengawasi, pengawas harus memiliki kemampuan atau kapasitas yang layak untuk menterjemahkan tugas secara cakap. Hal ini dimaksudkan agar metode-metode pengawasan yang dipilih bisa memberikan stimulan bagi keterjagaan kemauan dan semangat untuk terus mengembangkan koperasi, baik di kalangan pengurus maupun di kalangan anggota. Oleh karena itu, secara moral perjuangan, pengawas juga diharapkan bisa berdiri di tengah menjalankan fungsi mediasi antara pengurus dan pengawas sehingga terbentuk iklim kondusif yang merupakan pra-syarat bagi koperasi untuk bisa menjalankan ragam agenda men-sejahterakan anggotanya. Kepada anggota, pengawas harus bisa menjalankan fungsi sosialisasi dan klarifikasi sehingga trust (kepercayaan) anggota terus tumbuh dan berkembang. Sementara itu, pengawas juga bisa menyampaikan aspirasi yang berkembang di kalangan anggota sehingga menjadi inspirasi bagi pengurus untuk mengembangkan kualitas pelayanan.
F. PENGHUJUNG
Demikian tulisan sederhana ini sebagai pemantik bagi segenap peserta pelatihan dalam mengembangkan semangat berkoperasi, meningkatkan kapasitas diri yang akan membuka peluang koperasi untuk terus tumbuh dan berkembang dan membangunkan kemauan untuk agen penyebar nilai-nilai kebaikan koperasi di masyarakat hingga menjadi bagian dari cara membangun hidup yang lebih berkualitas. Salam juang koperasi...!!!!!
Posting Komentar
.