BANK PLECIT | ARSAD CORNER

BANK PLECIT

Selasa, 04 Maret 20140 komentar



Purwokerto, 04 Maret 2014  

Pertemuan informal ini di komandani oleh Pimpinan Kepala Perwakilan BI Purwokerto dan dihadiri oleh beberapa pimpinan bank teknis (BRI, BCA,BSM  dan BPD), Kadin (Kamar dagang dan Industri), Akademis dari Unseod, Pelaku usaha di bidang keuangan informal dan juga awak media massa. Thema yang diangkat kali ini adalah seputar  bisnis keuangan informal yang oleh masyarakat biasa disebut dengan istilah  Bank Plecit, Baku Duit, pelepas uang, peminjam uang, Rentenir, Bank Ucek-ucek dan lain sebagainya yang senada dengan bisnis uang. Pertemuan ini juga di inspirasi oleh hasil penelitian tentang ” Bank Plecit” yang dilaksanakan oleh BI Purwokerto yang dalam pelaksanaan penelitiannya bekerjasama dengan Laboratorium Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed, Purwokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 22,73 % dari pedagang/bakul di pasar menggunakan modal pinjaman dari Bank Plecit untuk menopang usahanya. Dalam resume penelitian juga menunjukkan bahwa Bank plecit mengenakan tingkat bunga atas pinjaman sebesar 20-100 prosen.


Dalam diskusi informal dan berlangsung santai, Piminan BI Purwokerto Bapak Hernowo, menyampaikan dalam prolog diskusi  bahwa diskusi informal ini diharapkan akan bisa menghasilkan beberapa hal, yaitu : (i) terbangunnya jembatan komunikasi dengan para pelaku bisnis keuangan informal; (ii) terbangunnya persepsi masyarakat yang lebih baik, ,mendapat apresiasi yang layak dan tidak berseberangan dengan hukum-hukum yang berlaku dan; (iii) terbentuknya semangat awal untuk membentuk lembaga atau semacama perhimpunan pelaku bisnis di bidang keuangan informal sehingga  mempermudah dalam berkomunikasi dan berkoordinasi. BI berkepentingan dengan hal ini mengingat pasar, tempat beroperasionalnya bisnis ini, merupakan salah satu parameter ekonomi sebuah daerah. Sementara itu, dinamika pasar sangat dipengaruhi oleh faktor kemudahan akses permodalan bagi para pelaku bisnis di pasar tersebut.



Ada beberapa hal menarik dari penjelasan para pelaku bisnis infomal di sektor keuangan ini, antara lain : (i) "regulasi perbankan" yg terkesan kaku dan birokratif, menjadi titik celah yang menginspirasi tumbuh dan berkembangnya laju pertumbuhan "bisnis keuangan informal" semacam ini dan; (ii) ”mudah diakses, cepat, tidak birokratis serta bersifat kekeluargaan” menjadi ciri yang melekat dalam menjalankan bisnis keuangan informal . Dalam testimony tersebut, juga disampaikan bahwa ada beberapa kawan mereka yang bangkrut dan gulung tikar sebab gagal dalam me-maintenance nasabah sehingga kemacetan total tidak terhindarkan.



Hal menarik lainnya adalah testimoni dari salah satu pimpinan bank teknis dimana mereka pernah gagal dalam menjalankan bisnis keuangan di pasar walaupun sudah menawarkan jasa yang jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan para bakul duit ini.



Sementara itu,  KADIN Banyumas berpendapat bahwa setiap orang sesungguhnya berhak untuk berusaha seepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan norma yang berlaku. Oleh karena itu, Kadin melihat usaha ini sebagai satu realitas yang berlangsung di tengah masyarakat dan hampir tidak mungkin hilang sepanjang suply dan demand masih terus ada dan tumbuh. Disisi lain, terlepas dari persepsi minir masyarakat dan juga pengenaan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dari yang diterapkan oleh pelaku bisnis formal di bidang yang sama, keberadaan bisnis keuangan informal ini telah berkontribusi dan berpengaruh besar dalam mendukung operasionalisasi pelaku usaha di lingkungan pasar. Namun demikian, kesimpulan berbeda akan sangat mungkin didapat saat praktek bisnis ini dikaji dari persektif lain seperti dari perspektif sosial, budaya dan lain sebagainya. 
 

Diakhir pertemuan, segenap pemangku kepentingan yang hadir malam itu bersepakat bahwa pertemuan semacam ini perlu ditindaklanjuti di waktu-waktu berikutnya. Segenap peserta juga berharap di pertemuan-pertemuan berikutnya akan bisa menghasilkan formula-formula yang tepat sehingga tercipta kemitraan yang mutual antara pelaku usaha di sektor keuangan formal dengan pelaku usaha di sektor in-formal. 


Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved