HEARING I PANSUS PERDA REKLAME
KABUPATEN BANYUMAS

Agenda Hearing I atas draft Perda ini dilakukan pada hari Senin, 15 Februari 2016 dengan
mengambil tempat salah satu ruang rapat DPRD Kab.Banyumas, tepatnya mulai pukul
14.00 wib. Hadir dalam agenda ini,
legislatif anggota pansus, SKP terkait
mewakili Pemkab Banyumas, Aspermas (Assosiasi Pengusaha Reklame Banyumas),
Kadin (Kamar Dagang Industri) Banyumas, Himpi (Himpunan Pengusaha Muda)
Banyumas dan para pelaku usaha lainnya. Rapat ini dipimpin oleh ketua Pansus,
Mas Rachmat Imanda,SE,AK, seorang legislatif dari partai Gerindra.

Saudara Herry, salah satu pelaku usaha periklanan
menyampaikan beberapa catatan dan gagasan antara lain:
- penataan perizinan sehingga mempermudah dan mempercepat dalam pengurusannya.Disamping itu, perlu dilakukan keseragaman pelayanan sehingga tidak menimbulkan iri antara satu pengusaha dengan pengusaha lainnya.
- Posisi atau zona pemasangan iklan. Perlu adanya kepastian titik koordinat yang menjadi tempat pemasangan iklan sehingga tidak ada kesimpangsiuran.
- Ukuran perlu dikaji ukuran yang ideal dengan memperhatikan kepentingan keindahan design dan efektivitas iklan. Ada bebrapa usulan kaitannya dengan ukuran antara lain; 2 banding 1; 4 banding 3; dan lain sebagainya. Hal ini dengan pengekcualian reklame lukis, alat peraga, reklame bergerak, reklame insidental dan lain sebagainya.
- Ketinggian konstruksi reklame juga perlu diatur dan disesuaikan dengan lingkungan dengan mempertimbangkan faktor resiko seperti terpaan angin dan lain sebagainya.
- Keberatan dengan masa berlaku pajak reklame yang tidak mempertimbangkan masa konstruksi. Beliau mengusulkan untuk menghitung masa pajak mulai reklame tayan atau pasca selesainya mas akonstruksi.
Usulan-usulan lain juga disampaikan oleh pelaku
usaha lain yang intinya saling
memperkaya dan memperkuat gagasan sehingga Perda yang akan dihasilkan aplicable
dengan kebutuhan lapangan. Untuk efektivitas dan menghindari tabrakan perda,
maka perda tata ruang perlu dijadikan referensi dalam merumuskan keputusan.
Ada berapa catatan apresiasi pelaku usaha terhadap
Pemkab, antara lain :
- Apresiasi terhadap peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab memiliki semangat untuk berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
- Tidak adanya pungli dalam perizinan merupakan satu catatan yang membanggakan dan mendatangkan kenyamanan terhadap masyarakat.
- Satpol PP yang humanis sehingga mendatangkan kenyamanan terhadap pelaku usaha.
Ada satu pemikiran revolusioner terpaparkan dari pimpinan pansus yaitu tentang perlunya “control online” atas reklame mulai
titik, zonasi, status hukum perizinan, kelengkapan pajak dan lain sebagainya.
Hal ini sebagai media yang mempermudah control, baik bagi pemerintah, pengguna dan calon
pengguna.
Semua pemikiran dan gagasan yang disampaikan
segenap peserta ditampung oleh Pansus Reklame. Sebagai tindaklanjut, tanggal 23-24
Februari 2016 nanti direncanakan akan digelar kembali diskusi lanjutan untuk
menyempurnakan Draft Perda Reklame ini.
Posting Komentar
.