ME-REPOSISI MINDSET BERKOPERASI SEBAGAI STRATEGI MENYAMBUT PEMBERLAKUAN MEA (MASYARAKAT EKONOMI ASEAN) | ARSAD CORNER

ME-REPOSISI MINDSET BERKOPERASI SEBAGAI STRATEGI MENYAMBUT PEMBERLAKUAN MEA (MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

Sabtu, 18 April 20150 komentar



ME-REPOSISI MINDSET BERKOPERASI

SEBAGAI STRATEGI MENYAMBUT PEMBERLAKUAN MEA

(MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

Disampaikan pada Seminar Perkoperasian Tentang “Peningkatan Profesionisme dan Daya Saing Koperasi Dalam Rangka Menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), di Operation Room Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Dipokusuma, Purbalingga, Kab. Purbalingga, 18 April 2015
 



A.  Pembuka

Akhir-akhir ini, Masyarakat Ekonomi ASEAN atau lebih dikenal dengan istilah MEA banyak ditemakan dalam berbagai kegiatan ilmiah semacam seminar, lokakarya dan aktivitas sejenis lainnya. Demikian pula di kalangan pelaku usaha, MEA hangat dibicarakan. Akademisi maupun para pengamat tidak mau ketinggalan men-temakan MEA secara serius dari berbagai sudut pandang masing-masing berikut analisa implikasinya.



Secara sederhana MEA adalah penyatuan pasar di kawasan ASEAN. Penyatuan ini menjadikan batas antar negara seolah-olah menjadi hilang. Bagaimana tidak, kala MEA diberlakukan maka akan berlangsung apa yang disebut free flow (arus bebas)  dalam hal barang dan jasa, sumber daya manusia dan modal (baca: investasi). Pemberlakukan Free flow  menjadi bagian hangat dari setiap pembicaraan yang terjadi. Sebagian melihat free flow sebagai peluang dan sebagian lainnya melihat sebagai ancaman serius. Sejalan dengan hal itu, sebagian pihak pun berpendapat Indonesia masih jauh dari siap untuk menyambut kedatangan MEA dan sebagian lainnya meng-claim bahwa Indonesia sudah benar-benar siap. Kedua kelompok ini memiliki dasar argumennya sendiri-sendiri.  



Terlepas dari 2 (dua) pendapat yang bertolakbelakang itu, satu hal yang pasti bahwa kedatangan MEA adalah sesuatu pasti sebagaimana telah menjadi kesepakatan  para pemimpin negara-negara  dikawasan ASEAN, termasuk Indonesia. Kedatangannya yang tidak mungkin di tolak menyebabkan satu-satunya pilihan yang tersedia adalah  men-sikapinya.



B.  2 (dua) Pilihan Sikap Yang Terbuka

Berkaitan dengan pemberlakuan MEA, Ada 2 (dua) pilihan sikap yang terbuka, yaitu menyambutnya dengan optimis dan atau pesimis. Masing-masing pilihan memiliki konsekuensinya sendiri-sendiri. Ketika memilih optimis, maka energi akan terfokus untuk melakukan serangkaian persiapan sehingga kedatangan MEA akan bernilai harapan. Sebaliknya, ketika pesimis yang dipilih sebagai sikap, maka dipastikan MEA akan dipandang sebagai ancaman serius yang menakutkan. Ironisnya ketakutan selalu efektif menjadi faktor yang memperlemah semangat untuk melakukan sesuatu. Namun demikian, bagi kalangan penyuka tantangan, menyerah adalah kata yang pantang kecuali kematian benar-benar datang.



Tulisan ini mendasarkan pada sikap optimis dan memandang  MEA adalah sebuah peluang. Free Flow barang/jasa, SDM dan  modal/Investasi kala MEA diberlakukan merupakan inspirasi energi untuk berbuat lebih baik lagi. Alasannya sederhana, pemberlakuan MEA merupakan kesempatan besar untuk; (i) memperluas market dengan segala kemudahannya dan; (ii) kesempatan besar meng-ekspansi usaha ke negara-negara ASEAN baik untuk memperluas market maupun untuk alasan lebih mendekatkan dengan pasar sehingga peluang keuntungan menjadi lebih terbuka. Tentu pandangan semacam ini tidak hanya ada di fikiran orang Indonesia peganut faham optimistic, tetapi hal serupa juga  pasti ada di fikiran orang-orang pengikut faham optimistic dari negara-negara lain di kawasan ASEAN. Oleh karena itu, persaingan di kalangan dunia usaha pasti akan semakin sengit dan semakin terbuka dimana face to face tidak mungkin bisa di hindarkan. Adanya kemiripan fungsi dan jenis barang/jasa diantara para pelaku usaha akan menjadi sangat mungkin. Bagi kalangan konsumen (end user), kondisi ini menjadi lebih menarik sebab pilihan yang tersedia semakin banyak, tetapi akan menjadi persoalan serius bagi pelaku usaha di sektor yang sama karena mereka harus berfikir lebih keras bagaimana menarik perhatian konsumen sehingga menjatuhkan pilihan pada barang/jasa yang  mereka tawarkan. Namun demikian, bagi  pelaku usaha yang optimis, persaingan yang kian sengit justru menjadi inspirasi dan sekaligus pemacu adrenaline kreatif.  Tidak ada lasan untuk menghindari persaingan hanya karena pemberlakuan MEA, sebab para pelaku usaha sudah terlatih dengan persaingan sejak pertama kali terjun dan menekuni dunia usaha,  mulai dari persaingan harga, kualitas produk/jasa, teknologi, kemasan, sumber, informasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemberlakukan MEA sesungguhnya hanya meningkatkan intensitas persaingan mulai dari jumlah pemain di sektor bisnis serua dan juga tensi persaingan yang semakin tinggi. Dengan kata lain, bagi setiap pelaku usaha “persaingan atau kompetisi” bukanlah sesuatu yang baru dan atau menakutkan.



C.  Koperasi dan MEA

Sebagai bagian dari barisan pelaku usaha (selain BUMN dan swasta), Koperasi juga dituntut bijaksana merespon kedatangan MEA. Adanya free flow sangat memungkinkan aktivitas usaha yang dijalankan koperasi sama dengan yang dijalankan pelaku usaha dari negara lain.  Namun demikian, sebagaimana pelaku usaha lainnya, koperasi pun sebenarnya  sudah bersaing dengan pelaku usaha di negeri ini sejak kelahirannya pertama kali. Ironisnya, fakta mayoritas menunjukkan koperasi masih belum menggembirakan walau keberadaannya sering di puja dan selalu di identikkan sebagai jenis badan usaha paling cocok dengan budaya masyarakat Indonesia.  Bayangkan saja, Indonesia mengenal hari koperasi (setiap tanggal 12 juli) yang selalu dirayakan setiap tahunnya dengan pegelaran upacara kenegaraan dan bentuk perayaan lainnya bernada seremonial. Hal ini  menandaskan bahwa negara memiliki concern tersendiri terhadap koperasi. Perhatian  sebesar itu tidak terjadi pada pelaku usaha swasta (PT, CV, UD dan lain sebagainya) dan bahkan BUMN. Ironisnya, perhatian semacam itu belum efektif sebagai; (i) pemicu peningkatan animo masyarakat untuk menjadi bagian dari barisan perjuangan koperasi dan; (ii)  pemicu akselerasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi itu sendiri. Secara umum, Peran koperasi secara kumulatif juga belum menunjukkan kontribusi strategis dalam percaturan ekonomi nasional. Bahkan, masih ada kesan kuat koperasi  identik dengan kata “lemah” dan sarat dengan urusan “bantuan”. Ragam fasilitasi dan intervensi yang telah dilakukan pemerintah belum bisa melahirkan koperasi-koperasi mandiri dan bahkan menciptakan ketergantungan yang akud di sebagian koperasi. Kalaupun ada beberapa koperasi yang menonjol dan eksis, hal ini menjadi tidak tampak karena tertutupi oleh redupnya mayoritas koperasi lainnya. Bahkan, saat induk koperasi dunia ICA (International Cooperative Alliance) mengeluarkan daftar 300 (tiga ratus)  koperasi terbaik dunia, tidak satu pun koperasi di Indonesia yang masuk dalam daftar tersebut. 



Atas kondisi semacam itu, mungkin tidak berlebihan untuk berkesimpulan kalau koperasi masih belum memiliki faktor-faktor yang membuatnya layak sejajar dan atau siap bersaing dengan badan usaha lainnya di negeri ini. Lebih dari itu, koperasi pun sesungguhnya masih jauh dari kata “siap” untuk bisa berbicara di era MEA. Hal ini kemudian menginspirasi  2 (dua) tanya penting dan genting, yaitu; (i) Apakah imbas MEA baik atau buruk bagi koperasi?; (ii) apakah dampak  itu menjadi pemicu pertumbuhan/perkembangan ataukah pengantar koperasi ke pintu kematian?. Lagi-lagi jawaban atas 2 (dua) pertanyaan ini sangat tergantung dari cara koperasi memandang MEA apakah optimis ataukah pesimis.





D. Nalar Sederhana Keunggulan Koperasi.

Secara teori sederhana, bertahan atau tidaknya sebuah usaha sangat tergantung pada ada atau tidaknya respon positif dari target marketterhadap apa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Atas dasar itulah, disamping menghasilkan produk/jasa berkualitas,  ragam strategi pemasaran disusun dan diaplikasikan sehingga pangsa pasar yang menjadi target bisa mengetahui, mengerti, memahami dan kemudian merespon dengan baik kehadiran sebuah produk/jasa. Saat pelanggan sudah mencoba, aktivitas pemasaran mereka tingkatkan lagi agar pelanggan tersebut menjadi loyal dan mengkonsumsi barang/jasa tersebut secara terus menerus. Tahapan serupa terus dilakukan sebagai bagian dari upaya agar income yang terbentuk tumbuh dan berkembang sehingga bisa menutup biaya operasional  dan  menghasilkan keuntungan.



Dalam tinjauan pemasaran, koperasi sesungguhnya memiliki keunikan dan bisa menjadikannya sebagai sumber keunggulan. Kalau pelaku usaha non-koperasi harus berjuang membentuk pelanggan, tidak demikian pada koperasi dimana pelanggan terbentuk bersamaan dengan kelahirannya dan terus tumbuh linier bersamaan dengan perkembangan jumlah anggotanya. Hal inilah yang menyebabkan koperasi sering disebut dengan istilah captive market (pasar tertutup) dan atau located market (market terlokalisir). Uniknya lagi, fungsi ganda (dual fungtion) anggota koperasi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan, menyebabkan semua aktivitas usaha koperasi terus terkomunikasikan dengan baik dan intens tanpa biaya pemasaran yang tinggi sebagaimana yang dilakukan oleh para pelaku usaha non-koperasi.   Bukankah ini keunggulan yang tidak tertandingi?.



Namun demikian, kenapa faktor keunggulan ini tak kunjung menjadikan koperasi unggul?. Jangankan untuk bersaing, koperasi pun masih banyak yang disibukkan oleh persoalan rumah tangganya sendiri, mulai dari penataan organisasi, administrasi dan juga konsistensi semangat berkoperasi dari segenap unsur organisasinya. Apa yang salah dan menjadi faktor penyebab kondisi melempem menahun pada gerakan koperasi?.





E. Ketidaksetiaan Pada Jati Diri Sebagai Muasal. 

Pada tahun 1995, di Manchester, Inggris, Induk koperasi dunia (ICA), dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya, merumuskan Jatidiri koperasi yang kemudian dikenal dengan sebutan ICIS (ICA Cooperative’s Identity Statemen). Dalam rumusannya, Jati Diri koperasi terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu; (i) defenisi; (ii) nilai-nilai dan; (iii) prinsip-prinsip, dimana ketiga hal tersebut dijelaskan berikut ini :

a.       DEFENISI : Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial & budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama & mereka kendalikan secara demokratis.

b.       NILAI-NILAI : Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggungjawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial, serta peduli terhadap orang lain.

c.       PRINSIP-PRINSIP ; (1) Keanggotaan sukarela dan terbuka; (2) Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokrasi; (3) Partisipasi ekonomi anggota; (4) Otonomi dan kebebasan; (5) Pendidikan, pelatihan dan informasi; (6) Kerjasama antar koperasi dan; (7) Kepedulian terhadap komunitas  



Konsep ICIS ini kemudian disosialisasikan di Indonesia dengan istilah JATI DIRI KOPERASI.



Mereferensi realitas mayoritas koperasi di Indonesia yang masih kurang menggembirakan, maka kesimpulan awal musababnya adalah tanggalnya JATI DIRI KOPERASI dari keseharian koperasi. Koperasi terjebak pada pragmatisme dan concern pada raihan SHU dimana cara perolehannya tidak berbeda dengan pelaku usaha non-koperasi dalam meraih laba. Hubungan antara koperasi dengan anggota sebatas transaksi  rasional materialitas tanpa dibarengi dengan ikatan emosional kuat dan atau berbasis pada nilai-nilai kesetiakawanan dan kegotongroyongan yang diagungkan koperasi. Dengan kata lain “ roh” koperasi telah tercabut dari praktek kesehariannya. Koperasi pun dimaknai sebagai perusahaan ansih sehingga alam bawah sadar mendorong naluri pertumbuhan modal. Koperasi tidak lagi difahami sebagai kumpulan orang  yang kunci suksesnya terletak pada keterbangunan anggotanya. Perusahaan (baca: unit layanan) dibaca sebagai tujuan bukan alat pemenuhan kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dari segenap anggotanya. Singkat kata, koperasi telah men-jarak dari keseharaian anggota yang nota bene adalah pemilik sah koperasi itu sendiri. Akibatnya, anggota tidak merasa memiliki dan bahkan tidak punya ke banggaan atas capaian perusahaan koperasi. Elite organisasi (baca: pengurus dan pengawas) terjebak pada aksi kepahlawanan keliru sehingga koperasi tidak mewujud sebagai oganisasi pemberdayaan dimana semua unsur (baca: pengurus, pengawas dan anggota) bergerak secara bersama-sama sesuai peran proporsionalnya masing-masing. Tidak terlihat lagi semangat kebersamaan ditempatkan sebagai tulang punggung. Juga tidak dipandang lagi bahwa mencerdaskan anggota melalui pendidikan adalah penting dan menjadi faktor penentu kebesaran dan keluasan perusahaan koperasi. Pertumbuhan jumlah anggota juga hanya berbasis pemenuhan syarat administratif untuk kemudian menjadi pembenar  mengkonsumsi berbagai unit layanan bisnis koperasi. Koperasi tidak lagi melihat bahwa keyakinan dan pemahaman terhadap konsepsi dasar koperasi (apa,mengapa dan bagaimana)  menjadi fundamental yang akan menentukan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi secara organisasi dan perusahaan. Demikian juga dalam hal keterlahiran unit layanan bisnis koperasi, pertimbangan peluang (baca: kalkulasi ekonomi) lebih mengedepan ketimbang semangat untuk mengakomodir dinamika  aspirasi dan kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dari mayoritas anggota. Perusahaan koperasi  seolah berdiri sendiri di satu sisi, anggota dengan agenda pribadinya pun berdiri sendiri di sisi lainnya. Akibatnya, di perusahaan koperasi sulit mendapati transaksi subyektif, yaitu transaksi yang didasarkan pada rasa memiliki dan keinginan kuat untuk ikut membesarkan perusahaan koperasi. Dis-Integrasi aspirasi/kebutuhan  anggota dengan agenda pengembangan perusahaan koperasi semakin men-jarakkan anggota dengan koperasi. Ironisnya, pola ini tak kunjung membuat perusahaan koperasi berdiri gagah, menonjol atau memiliki daya saing tinggi yang lebih dibanding pelaku usaha lainnya.



Persoalan-persoalan sebagaimana dijelaskan diatas merupakan akibat langsung dari tanggalnya jati diri dalam keseharian koperasi. Berfikir instan dan berharap hasil cepat mungkin adalah sulit, sebab koperasi itu tumbuh melalui tahapan-tahapan  berkelanjutan (baca: incremental). Dalam konteks ideal, tumbuhnya koperasi dibaca sebagai dampak dari terbangunannya pemahaman dan kemauan  orang-orang (baca: anggota) mengambil tanggungjawab untuk ikut mengembangkan partisipasinya. 





F. Reposisi Mindset Sebagai Cara Pembuktian Kedigdayaan

Nalar konsepsi koperasi sebagaimana terdefenisi dalam JATI DIRI KOPERASI merupakan pembeda dan sekaligus sumber keunggulan. Oleh karena itu, kalau kemudian koperasi belum berkembang, maka core problem nya terletak pada ketidak-konsisten-an koperasi tampil dengan warna bajunya sendiri. Bila berharap koperasi maju, maka nalar konsepsi yang mengandung nilai-nilai keberdayaan dan bahkan keunggulan harus dijadikan sebagai panduan. Artinya, kembali ke jatidiri koperasi secara bertahap dan berkesinambungan adalah jalan terbaik  membangun koperasi yang besar secara perusahaan dan meng-anggota secara organisasi. Bila hal ini tercipta, maka mewujudkan perusahaan koperasi sebagai located market (market terlokalisir) atau captive market (market tertutup) akan menjadi sangat memungkinkan. Jika tidak dan terjadi pembiaran pola pengelolaan dan pengembangan keliru seperti kebanyakan yang dipraktekkan kebanyakan koperasi saat ini, maka keadaan pasti tidak pernah akan berubah. Artinya, kedigdayaan koperasi sebagai media pemberdayaan yang mencerdaskan dan sekaligus men-sejahterakan masyarakat hanya ada dalam angan-angan dan atau sebatas nalar logis pada ruang-ruang diskusi ilmiah saja. Bila koperasi konsisten meng-implementasi jadi diri koperasi secara bertahap dan berkesinambungan, maka keberdayaan akan membawa pada kemandirian dan secara otomatis meningkatkan daya saing dan juga melahirkan bargainning posistion (posisi tawar) strategis ditengah para pelaku usaha lainnya.



Sebagai illustrasi sederhana digambarkan berikut ini :

1.       Pendidikan anggota yang diselenggarakan koperasi berhasil melahirkan kesadaran bahwa sesungguhnya kunci retail business adalah pada kuantitas permintaan. Artinya, semakin banyak permintaan maka semakin murah harga perolehan. Pemahaman ini selanjutnya membangun kesadaran anggota sebuah koperasi  membentuk efisiensi kolektif  (efisiensi yang terbentuk akibat kebersamaan yang terbangun) melalui aksi “join buying” alias pembelian bersama pada beberapa item kebutuhan pokok seperti gula, teh, susu, beras dan lain sebagainya. Karena terbentuk akumulasi permintaan dari segenap anggota, maka koperasi pun bisa membeli pada suplier/vendor dengan harga yang lebih murah dan pada akhirnya  harga yang diperoleh anggota pun menjadi lebih murah pula. Terbangunnya komitmen bersama ini telah menyebabkan terbentuknya peningkatan pendapatan riil (keterpenuhan kebutuhan dengan harga lebih murah dan atau lebih banyak dengan jumlah rupiah yang sama) dari segenap anggotanya.

2.       Pendidikan kepada segenap anggota koperasi tentang “hidup bersih” telah membentuk komitmen untuk membudayakan hidup bersih dan sehat. Mereka pun bersepakat untuk memisahkan sampah-sampah rumah tangga menjadi sampah organik dan non-organik. Selanjutnya, aksi ini pun menginspirasi lahirnya unit layanan bank sampah. Lewat program ini, disamping budaya hidup bersih menjadi gaya hidup anggota, disisi lain sampah-sampah rumah tangga menjadi bernilai dan menjadi pendapatan tambahan anggota.

3.       Kesadaran “makna kebersamaan” yang dididikkan kepada segenap anggota koperasi beranggotakan pemilik lahan sawit rata-rata 2 Ha/anggota telah menginspirasi gagasan pendirian PKS (Pabrik Kelapa Sawit) sebagai tambahan aktivitas koperasi yang mereka miliki. Uniknya lagi, fokus PKS ini bukan pada perolehan laba/SHU dari produksi PKS, tetapi pada terjaminnya stabilitas harga beli hasil sawit anggota yang selama ini selalu dipermainkan oleh para tengkulak.

4.       Dsb.  



Beberapa contoh  diatas minimal memberi 3 (tiga) pesan tegas, yaitu : 

1.       meletakkan “kualitas kebersamaan” yang dibangun melalui pendidikan anggota sebagai tulang punggung pengembangan ragam kemanfaatan dari berkoperasi.

2.       memperlihatkan secara jelas bahwa lahirnya unit layanan bisnis (baca: perusahaan koperasi) di inspirasi oleh aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di mayoritas anggota. Hal ini pun akan mendorong anggota setia menjaga keberadaannya sebab memiliki hubungan langsung dengan kualitas kesejahteraan anggota dalam arti luas.

3.       Kesejahteraan anggota diawali dari aksi pencerdasan melalui pendidikan yang diselenggarakan koperasi dan kemudian melahirkan kesadaran-kesadaran baru untuk meningkatkan kesejahteraan melalui mobilisasi kebersamaan.





G. Beberapa Stimulan Pemikiran Teknis  Membangun Koperasi Besar Meng-anggota.

Mewujudkan koperasi besar dan meng-anggota memerlukan konsistensi upaya dan proses bertahap dan berkesinambungan. Dalam bahasa semangat, tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri dan tahapan-tahapan itu harus segera dimulai. Sebagai stimulan, berikut ini disajikan beberapa gagasan teknis bernada operasional yang sangat mungkin dilakukan koperasi, yaitu:

1.       Melakukan reposisi mindset tentang koperasi. Koperasi harus difahamkan kepada segenap unsur organisasi (baca: pengurus, pengawas dan anggota): (a)  sebagai kumpulan orang; (b) fokusnya adalah pada keterbangunan orang melalui pendidikan berkelanjutan dengan ragam pola variatif  yang menyesuaikan karakter mayoritas anggota; (c) kebesarannya merupakan akibat langsung dari tebangunnya kesadaran memobilisasi kebersamaan sebagai modal terpenting dan; (d) kesejahteraan adalah imbas dari aspirasi cerdas dari anggota terdidik yang teroperasionalisasi ke dalam unit-unit layanan bisnis koperasi yang dikelola dengan profesional. Untuk itu, koperasi wajib menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sejak mereka berposisi sebagai calon anggota. Dengan demikian, koperasi merupakan kumpulan orang cerdas yang faham apa, mengapa dan bagaimana seharusnya berkoperasi.

2.       Menandaskan bahwa “perusahaan koperasi” adalah media atau alat untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya dari mayoritas anggota. Demikian juga kebesaran koperasi sangat tergantung dari kesadaran anggota mengambil tanggungjawab untuk membesarkan perusahaan lewat pengembangan partisipasi aktif.

3.       Melahirkan aktivitas layanan bisnis koperasi berbasis aspirasi mayoritas anggota dan menghindarkan diri terjebak pada pertimbangan peluang keuntungan semata. Untuk itu, dalam men-design aktivitas yang akan dijalankan perusahaan,  koperasi harus taat  dengan azas subsidiary. Azas subsidiary menegaskan bahwa; (i) apa-apa yang bisa dikerjakan oleh anggota sebaiknya tidak dikerjakan oleh koperasi dan Sebaliknya; (ii) apa-apa yang tidak bisa dikerjakan oleh anggota, itulah yang sebaiknya dikerjakan oleh koperasi. Dengan taat azas subsidiary maka dipastikan semua aktivitas perusahaan koperasi akan disambut dan didukung oleh segenap anggotanya. Disisi lain, keseharian koperasi dengan anggotanya akan begitu erat dan tidak ber-jarak sebab antara anggota dan perusahaan koperasi terjalin ikatan emosional dan juga hubungan saling mendukung.

4.       Penegasan “roh” kelahiran unit layanan. Fakta lapangan sering menunjukkan di satu sisi anggota pengen harga murah dan disisi lain berharap SHU tinggi. 2 (dua) harapan ini hampir mustahil diwujudkan disaat bersamaan.  Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal demikian, maka setiap kelahiran aktivitas unit layanan bisnis koperasi harus di ikuti dengan pendefenisian “roh” kelahirannya, apakah dimaksudkan untuk mencetak SHU tinggi dengan memposisikan anggota sebagai konsumen  ataukah untuk mencetak manfaat (seperti harga lebih murah, jasa pinjaman lebih murah dsb). Selanjutnya, “roh” kelahiran tersebut menjadi dasar pengelolaan operasional unit layanan bisnis koperasi tersebut.

5.       Profesionalisme pengelolaan berbasis nilai-nilai. Semua aktivitas perusahaan koperasi harus di kelola secara profesional berbasis sistem kerja yang berorientasi pada service excelent dengan efisiensi dan efektivitas tinggi sesuai dengan “roh” yang didefenisikan. Namun demikian, profesionalisme yang dijalankan tidak abai dengan nilai-nilai koperasi sebagaimana termaktub dalam konsep JATI DIRI KOPERASI.

6.       Skala rasional unit bisnis perusahaan  koperasi. Bisnis mengenal istilah skala rasional sehingga operasionalnya mampu mengatasi biaya-biaya yang timbul dalam membentuk  kemanfaatan (materil maupun non-materil).  Oleh karena itu,  pertumbuhan anggota harus didorong percepatannya agara perusahaan koperasi berjalan pada skala yang layak untuk memobilisasi produktifitas. Hal ini bisa dilakukan dengan mobilisasi internal sebuah koperasi atau dengan cara penggabungan beberapa koperasi untuk menyelenggarakan usaha tertentu. Penggabungan yang dimaksud bisa berbentuk kerjasama parsial (kerjasama saling menguntungkan)  dan atau penggabungan secara utuh (amalgamasi kelembagaan). 

7.       Apresiasi rasional dan motivasional bagi pekerja koperasi. Sampai detik ini, persoalan apresiasi terhadap pekerja koperasi masih tergolong rendah. Disamping menyebabkan rendahnya minat usia produktif bekerja di koperasi, hal ini juga menjadi faktor penyebab sulitnya mendapati sdm-sdm qualified yang bekerja di koperasi. Visi besar koperasi harus didukung oleh sdm-sdm yang memiliki kapasitas mumpuni. SDM-SDM yang bekerja di koperasi harus faham konsepsi, punya semangat mencerdaskan anggota, punya moralitas juang tinggi, memiliki gairah terhadap pemberdayaan dan cerdas dalam meng-intrepretasikan  konsepsi ke dalam dataran operasional yang produktif.  

8.       Mengembangkan kerjasama simbiosis mutualime (saling menguntungkan). Satu hal yang menjadi catatan, semangat juang koperasi adalah menggerus persaingan dan mengedepankan kerjasama. Oleh karena itu, koperasi harus mengembangkan kerjasama dengan siapapun dan pihak manapun sepanjang tidak mencederai otonomi koperasi, saling memperkuat dan atau saling menguntungkan dalam arti luas.

9.       Melek teknologi. Perkembangan teknologi begitu cepat dan terbukti mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk para anggota koperasi. Oleh karena itu, koperasi harus melek teknologi, baik untuk tujuan mendukung aktivitas produktif yang diselenggarakan oleh anggotanya maupun akselerasi pertumbuhan kualitas layanan bisnis yang diselenggarakan oleh koperasi.  

10.   Melek regulasi. Sebagai bagian dari pelaku usaha yang tidak lepas kaitannya dengan regulasi, koperasi harus melek regulasi berikut perkembangannya. Dengan demikian, eksistensi dan operasionalisasi koperasi secara kelembagaan maupun secara perusahaan  tidak bertabrakan dengan regulasi yang sifatnya wajib ditaati dan dipatuhi. 

11.   Dan lain sebagainya.       





F. Keterbangunan Koperasi Besar Meng-Anggota dan Kesiapan Menyambut MEA

Pada koperasi besar meng-anggota dapat dipastikan terbentuk located market dan juga captive market. Artinya,  bargainning position (posisi tawar koperasi) akan tumbuh liner bersamaan dengan tumbuhkembangnya anggota baik secara kuantitas maupun kualitas (baca: partisipasi). Pada kondisi demikian, koperasi akan mewujud sebagai perusahaan besar dengan keunikannya yang khas. Pengaruh-pengaruh negatif dari luar (baca: eksternal)  lebih sulit untuk masuk sebab akan berbenturan dengan akumulasi loyalitas berbasis kesadaran yang terbangun secara massif di internal koperasi. Disamping itu, koperasi besar meng-anggota juga akan memiliki peluang mengembangkan aktivitasnya melalui jalinan kemitraan mutualisme dengan sesama koperasi dan atau pelaku usaha lainnya. Pada level capain semacam ini, koperasi akan sangat siap bersanding sejajar dengan pelaku ekonomi lain dan atau bersaing secara terbuka. Disamping itu, MEA dengan segala implikasinya tidak akan menjadi ancaman bagi koperasi, tetapi justru menjadi peluang untuk lebih eksis secara kelembagaan dan juga peluang untuk lebih men-sejahterakan segenap anggotanya.  





G. Penghujung

Semangat, Akal dan fikiran adalah modal terbesar mempertahankan atau memperluas makna hidup. Alur logika yang sama berlaku pada kehidupan sebuah koperasi.  Kalau keterbentukan MEA adalah hasil olah akal dengan mempertimbangkan ragam faktor, maka pensikapan MEA pun harus mengoptimalkan semangat, akal dan fikiran ke dalam tindakan cerdas. Ancaman hanya akan menjadi nyata ketika terjadi pembiaran atas kedatangannya. Oleh karena itu, mereferensi pada  rasionalitas konsepnya, tidak ada alasan bagi koperasi  memandang MEA sebagai hal menakutkan. Pensikapan bijak nan produktif dengan berpegang teguh pada jati diri koperasi harus dilakukan, baik untuk kepentingan mempertahankan diri maupun dalam tujuan memperluas kiprah koperasi di percaturan ekonomi, sosial dan budaya. Tentunya, modal semangat aja tidak cukup, tetapi harus dibarengi dengan kemauan  mengoptimalkan segenap akal, fikiran dan energi demi kelahiran faktor-faktor logis  untuk bisa terus tumbuh dan berkembang dalam segala situasi, termasuk dalam dinamika saat MEA diberlakukan.



Sebagai penghujung, kemajuan koperasi sesungguhnya bukan persoalan ketidakmampuan tetapi hanya persoalan kesadaran akan makna persatuan dan kemauan untuk memobilisasi kebersamaan. Oleh karena itu, membangun kesadaran dahsyatnya sebuah kebersamaan lewat koperasi merupakan sesuatu yang urgent untuk di edukasikan secara sungguh-sungguh sampai menemukan titik efektivitasnya. 



Demikian tulisan ini disampaikan sebagai pemantik energi dan sekaligus inspirasi semangat dan optimistik gerakan koperasi menyambut kehadiran MEA. Semoga bisa menginspirasi  gairah untuk berbenah dalam koridor Jati Diri koperasi,  yang merupakan ciri khas, pembeda dan sekaligus sumber keunggulan yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha lainnya. Amin....salam juang koperasi..!!!!
Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved