UU NO 17 TAHUN 2012 : DAMPAK PEMBERLAKUAN TERHADAP KESEHARIAN KOPERASI | ARSAD CORNER

UU NO 17 TAHUN 2012 : DAMPAK PEMBERLAKUAN TERHADAP KESEHARIAN KOPERASI

Sabtu, 25 Januari 20140 komentar

 BELAJAR BERSAMA

TENTANG

DAMPAK  PEMBERLAKUAN UU NO 17 TAHUN 2012 TERHADAP KESEHARIAN KOPERASI


disampaikan pada agenda Sosialisasi UU No. 17 Tentang Perkoperasian, yang dilaksanakan oleh DEKOPIN , di Hotel Atrium, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah,  Januari 2014



A.  Pembuka

Kehidupan koperasi di negeri ini memasuki babak baru seiring dengan pemberlakukan UU No.17 Tahun 2012. Sebagaimana biasanya, sesuatu yang baru selalu melahirkan pro dan kontra, namun hikmahnya adalah perdebatan itu menandakan bahwa masih banyak yang peduli dengan koperasi. Hal ini berarti masa depan koperasi akan semakin berpengharapan seiring dengan tumbuhnya insan-insan koperasi baik secara kuantitas maupun kualitas.  



Sampai  tulisan ini disajikan, belum ada kabar tentang hasil akhir dari perjuangan kawan-kawan yang mencoba melakukan Judicial Review atas UU ini di Mahkamah Konstitusi. Artinya, sampai detik ini asumsinya adalah UU No.17 Tahun 2012 masih berlaku dan menjadi dasar hukum dari keberdaaan dan operasionalisasi koperasi di negeri ini.



Me-referensi asumsi diatas, maka tulisan ini mencoba mengajak segenap audience untuk “belajar bersama” menganalisa dampak pemberlakuan UU ini terhadap keseharian kehidupan koperasi. Hal ini perlu dilakukan mengingat bahwa ada beberapa hal dari UU ini yang memerlukan penyesuaian-penyesuian di tingkat operasionalisasi organisasi maupun  perusahaan koperasi.





B. Dampak Pemberlakuan UU No.17 tahun 2012 Terhadap Keseharian Koperasi.

Sebagai stimulan dalam diskusi, berikut disajikan beberapa dampak memerlukan perhatian  sebagai imbas dari pemberlakuan UU No.17 Tahun 2012 ini, yaitu :

1.    Penegasan Identitas Jati Diri. Pada tahun 1995, di Manchester, Inggris, Induk Koperasi Dunia (ICA/International Cooperative’s Alliance) merumuskan Jati Diri Koperasi yang terdiri dari defenisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip. Dalam UU No.17 Tahun 2012, nilai-nilai dan prinsip-prinsip diposisikan sebagai sumber inspirasi dan menjiwai keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi.  Kalau mencermati defenisi dalam UU No.17 tahun 2012 tersebut, dinamika aspirasi dan kebutuhan bidang ekonomi, sosial dan budaya memiliki  pengaruh besar dalam jalannya usaha/perusahaan koperasi. Peng-integrasian aspirasi dan kebutuhan bidang ekonomi, sosial dan budaya kedalam keseharian usaha/perusahaan yang dijalankan koperasi merupakan keunikan yang bersifat harus dan menjadi ciri khas serta menjadi sumber keunggulan usaha/perusahaan koperasi. Penegasan Jati Diri ini juga akan mengoreksi paradigma  kebanyakan pegiat koperasi yang cenderung memposisikan koperasi fokus pada persoalan kebutuhan ekonomi saja, sehingga kondisi ini menjebakkan koperasi dalam praktek korporasi  yang  fokus pada pertumbuhan omset, asset dan SHU. Penegasan Jati Diri juga mendorong lahirnya koperasi-koperasi yang meng-anggota dimana dalam mencapai tujuan-tujuannya mengedepankan pemberdayaan dalam arti segenap unsur koperasi (baca: pengurus, pengawas dan anggota) bergerak bersama secara proporsional.

2.    Keanggotaan koperasi bersifat suka rela dan terbuka. Hal ini menjadi bagian dari prinsip-prinsip koperasi, tetapi perlu di sendirikan dengan maksud untuk mempertegas saja. Fakta lapangan menunjukkan banyak koperasi yang terbentuk oleh latar belakang kesamaan status, profesi dan lainnya, seperti  KPRI, Kopkar, Koperasi Pemuda, Koperasi Petani dan lain sebagainya.  Tanpa disadari, hal ini telah membentuk ego sektoral yang menggerus nilai-nilai universal koperasi yang menjunjung tinggi equality (kesetaraan) tanpa membedakan ras, jender, agama, suku dan lain sebagainya. Kalau ego sektoral ini tetap dipelihara, maka koperasi sulit menjalankan prinsip keanggotaan yang terbuka terhadap semua kalangan lapisan masyarakat.  

3.    Pendidikan.  UU No. 17 Tahun 2012 menekankan perlunya penyelenggaraan pendidikan. Pencantuman “pendidikan” sebagai satu hal yang harus dilaksanakan koperasi merupakan bentuk kesadaran yang nyata bahwa pendidikan merupakan satu kebutuhan dan juga ujung tombak dalam mengembangkan organisasi maupun perusahaan koperasi. Dalam tinjauan ideal, pendidikan tidak terbatas pada pemberian ilmu pengetahuan saja, tetapi juga bertanggungjawab terhadap keterbentukan perubahan perilaku yang merupakan aplikasi dari ilmu itu sendiri.  Oleh karena itu, metode pendidikan harus variatif dan terus melakukan pengayaan metode sehingga terbentuk perubahan yang efektif.  Kalau menilik kenyataan, banyak koperasi melupakan perlunya penyelenggaraan “pendidikan”. Rekruitmen anggota cenderung fokus pada kesanggupan memenuhi persyaratan administratif dan masih jarang yang men-syaratkan pengetahuan dan pemahaman koperasi yang cukup sebagai hal yang harus dipenuhi oleh anggotanya.  Disamping anggota, pendidikan juga harus menyentuh pengurus, pengawas dan segenap karyawan/ti koperasi, baik dalam hal pengetahuan perkoperasian maupun spesifik pada peningkatan kompetensi dan kapabilitas diri. 

4.    Pengurus. Dalam Pasal 55-65 UU No 17 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengurus, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, antara lain :

a)     Pengurus bisa berasal dari anggota maupun non-anggota. Terbukanya peluang non-anggota menjadi pengurus merupakan sesuatu yang baru.

b)     Pengurus memiliki gaji dan tunjagan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas. Hal ini juga baru, sebab biasanya pengurus hanya dapat insentif. Namun demikian, resiko yang muncul adalah seorang pengurus harus memiliki jam kerja. 

c)     Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul pengawas. Sebelum UU baru, pengurus langsung dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota, namun dalam UU Baru ini harus orang-orang yang bisa dipilih adalah yang diusulkan oleh pengawas.

d)     Khusus KSP (Koperasi Simpan Pinjam), sesuai padal 92, pengurus harus memenuhi standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Mentri. Dalam implementasinya, perolehan sertifikasi kompetensi tentu memerlukan proses belajar dan juga biaya. Disamping itu, semakin sedikit yang memiliki sertifikasi kompetensi maka semakin sedikit pula pilihan anggota dalam memilih pengurus.   

5.     Pengawas ( Pasal 48 sd 54). Berikut ini disajikan Beberapa hal yang memerlukan perhatian tentang pengawas:

  1. Pengawas bertugas mengusulkan calon pengurus.
  2. Pengawas berwenang menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota lama sesuai dengan Anggaran Dasar.
  3. Pengawas dapat memberhentikan sementara pengurus dengan menyebutkan alasannya dan kemudian dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari harus diadakan rapat anggota.
  4. Khusus KSP (Koperasi Simpan Pinjam), sesuai padal 92, sebagaimana pengurus, pengawas juga harus memenuhi standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Mentri.  

6.    Modal. Menilik pasal 66 sd 77 yang mengatur tentang modal, ada beberapa hal yang  perlu dicermati :

  1. Hilangnya istilah simpanan pokok (SP) dan simpan wajib (SW)  dan kemudian muncul istilah Setoran Pokok (SP) dan  sertifikat Modal Koperasi (SMK). Yang menjadi catatan adalah Setoran Pokok (SP) tidak dapat di kembalikan. Sementara itu, Setiap anggota harus membeli SMK yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Sementara itu, nilai nominal SMK perlembar maksimal sama dengan nilai setoran pokok. 
  2. Koperasi dapat menerima modal penyertaan dari masyarakat maupun pemerintah.  Koperasi juga bisa menerbitkan obligasi. Dari perspektif penguatan permodalan, hal ini memperbesar peluang koperasi untuk mengakses permodalan. Hanya saja yang harus menjadi komitmen adalah masuknya modal penyertaan dan penerbitan obligasi tidak mengganggu otonomi dan indedepensi koperasi  dan berorientasi pada peningkatan atau perluasan kebermanfaatan  berkoperasi bagi anggotanya.  

7.    SHU (Selisih Hasil Usaha). Koperasi dilarang membagikan kepada anggota SHU yang berasal dari transaksi dengan non-anggota. SHU yang berasal dari non-anggota dapat digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota. Hal ini menjadi persoalan serius, khususnya bagi koperasi-koperasi yang menjalankan usaha yang tidak hanya melayani anggota, seperti usaha toko, perumahan, penyewaan alat transportasi dan lain sebagainya. Hal ini juga sulit diterima anggota koperasi bila sudah terbiasa menerima SHU dalam jumlah yang menggembirakan.  Disamping itu, dari sisi teknis operasional, koperasi harus menyiapkan seperangkat alat administratif (manual atau berbasis IT) untuk memisahkan transaksi anggota dan transaksi non-anggota.

8.  Jenis Koperasi. Penjenisan koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan atau kepentingan ekonomi anggota. Penjenisan koperasi dalam UU No.17 tahun 2012, ada 4 (empat) jenis koperasi yaitu : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam. Dengan demikian, penjenisan ini otomatis meniadakan apa yang di sebut dengan KSU   alias koperasi serba usaha. Penjenisan ini tidak mendatangkan masalah bagi koperasi yang memiliki satu usaha/layanan saja, tetapi hal ini menjadi persoalan bagi koperasi-koperasi yang menyelenggarakan usaha/layanan lebih dari satu sebagaimana KSU. Dengan diberlakukannya UU ini, KSU di wajibkan untuk melakukan penyesuaian kelembagaan dan juga jenis usaha. Dalam konteks organisasi dan kelembagaan, mungkin hal ini tidak terlalu rumit yaitu cukup dengan menjadikan KSU menjadi beberapa koperasi sesuai dengan aktivitasnya sepanjang anggotanya sama dengan yang terdaftar di KSU. Kesulitan terletak pada pemisahan administrasi kekayaannya. Apalagi rata-rata KSU yang menyelenggarakan USP cenderung menjadikan USP sebagai sumber permodalan koperasi, sementara UU No.17 Tahun 2012 tidak memperbolehkan KSP investasi pada sektor riil. Hal ini memerlukan pensikapan bijak sehingga tidak menyebabkan hilangnya animo masyarakat untuk berkoperasi.   Opsi-opsi yang di tawarkan harus mendatangkan kenyamanan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.  Sebagai stimulan berikut ini disajikan bagian darii materi sosialisasi UU No.17 Tahun 2012 yang disusun oleh Dekopinwil Banten tentang opsi-opsi dalam merubah USP menjadi KSP, antara lain:

  1. USP dipisah dari Koperasi Induk dan menjadi KSP dengan badan hukum terpisah dari induknya, sementara induk tetap berjalan dengan unit usaha selain simpan pinjam.
  2. USP dan Unit Usaha lain berdiri sebagai badan hukum terpisah. Koperasi induk melebur ke dalam KSP baru (kasus dimana USP koperasi dominan).
  3. USP dan Unit Usaha lain berdiri sebagai badan hukum terpisah. Koperasi induk melebur kedalam koperasi (baru) dari unit usaha lain-lain. (kasus dimana unit lain lebih dominan).
  4. Beberapa USP koperasi dipisah dan bergabung dengan KSP gabungan. Koperasi induk tetap berjalan dengan unit selain USP.
  5. Beberapa USP koperasi bergabung menjadi KSP Gabungan. Koperasi Induk tutup/melebur menjadi koperasi sektor riil dengan badan hukum baru.

9.    dsb



Beberapa hal diatas merupakan hal-hal yang dinilai memerlukan perhatian dan juga penyesuaian baik dalam konteks organisasi dan kelembagaan maupun dalam konteks perusahaan. 





C. Penutup

Keinginan kuat untuk mendorong laju pertumbuhan koperasi telah menjadi spirit kelahiran UU No.17 Tahun 2012. Ketersediaan dan Kepiawaian pejuang koperasi dalam menterjemahkan semangat tersebut ke dataran operasional menjadi kunci penting. Nalar konsepsi Koperasi menunjukkan rasional untuk berharap koperasi menjadi soko guru ekonomi bangsa, tetapi fakta mayoritas mengabarkan bahwa masih banyak yang harus dibenahi. Hal ini memerlukan kader-kader yang memiliki integritas tinggi dan ikhlas memperjuangkan nilai-nilai kebaikan koperasi menjadi karya nyata dan mampu mensejahterakan, khususnya anggota. Semua menyadari bahwa hal ini bukan pekerjaan mudah dan memerlukan daya dukung banyak pihak, namun memulainya dari hal sederhana menjadi muasal lahirnya koperasi yang hebat di suatu waktu. Semoga....


Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved