Tulisan ini masih jauh dari sempurna, tetapi saya berharap tulisan ini menginspirasi para pegiat koperasi dalam menelaah dan mendalami UU NO.17 Tentang Perkoperasian.
Dengan banyaknya masukan dan pemikiran baru akan memberikan pembacaan dan pemaknaan yang lebih komprehensif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
.